Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah); Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV atau sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina, aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. pasal 240 undang-undang hukum pidana.