PIDANA BAGI PELAKU PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA MELALUI SARANA TEKNOLOGI INFORMASI

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/ezr4EyI8Rhs

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyegarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori IV yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secata tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembanga negara. Pasal 241 undang-undang hukum pidana.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1