PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM / KELOMPOK KADARKUM)

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/QOJJ94l4obU

PENGERTIAN

Pengertian Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

PELAKSANA

Pelaksana kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di tingkat Pusat dan Daerah adalah Penyuluh Hukum dan Apartur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan hukum.

TUJUAN PEMBENTUKAN

PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM

KEANGGOTAAN

FUNGSI DAN TUGAS KELUARGA SADAR HUKUM

PEMBINA KELUARGA SADAR HUKUM

TATA CARA PEMBINAAN

1. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum dapat dilakukan melalui;

a. Penyuluhan Hukum Langsung;

b. Penyuluhan Hukum Tidak Langsung.

2. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan laporan tertulis.

3. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum dapat diselenggarakan di:

1. Balai Desa/Balai Kelurahan; atau

2. Tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.

PEMBIAYAAN

Biaya pembentukan dan pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum

1. Dibebankan pada:

2. Bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.

DASAR ;

Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

PERLU DIKETAHUI

Pada saat Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini berlaku:

 

Alih Usman (Bang  Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1