PEMANTAUAN DAN EVALUASI DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/j0KdAESKXxQ

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Tindak Lanjut Hasil Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi ialah :

Tahapan Penilaian ini dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan penilaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Rapat akhir penilaian dilaksanakan guna melakukan proses verifikasi dan finalisasi penilaian desa/kelurahan binaan yang diusulkan dan dapat melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hasil rapat akhir penilaian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat Akhir Penilaian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI mengirimkan usulan Desa/Kelurahan Binaan untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional cq Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan memuat data dukung sebagai berikut :

a. SK Pembentukan Kelompok Kadarkum;

b. Laporan Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum;

c. SK Pembentukan Desa/Kelurahan Binaan;

d. Laporan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan; dan

e. Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional cq Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengirimkan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Binaan untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk:

Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM disampaikan Kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Badan Hukum Nasional untuk diresmikan sebaga Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.

II. Kriteria penilaian pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

1. Desa/Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mengacu pada Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil pengisian oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang.

2. Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi yakni: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan batas nilai minimal setiap dimensi sebagai berikut :

a. Dimensi Akses Informasi Hukum nilai minimal sebesar 22;

b. Dimensi Akses Implementasi Hukum nilai minimal sebesar 13;

c. Dimensi Akses Keadilan nilai minimal sebesar 5;

d. Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi nilai minimal sebesar 5.

Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1