MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN HUKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

Proses penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum tercantum di dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Manajemen Risiko sendiri merupakan pengelolaan Risiko yang dihadapi organisasi secara berkelanjutan. Manajemen Risiko merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Risko adalah kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian. Kemudian Pada Pasal 1 angka 2 Manajemen Risiko adalah langkah sistematis yang dilakukan untuk mengelola Risiko dengan cara melakukan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian Risiko, perlakuan Risiko, pemantauan dan reviu, serta dokumentasi dan pelaporan.

Manajemen Risiko merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh organisasi untuk mengetahui Risiko yang berpotensi muncul, baik yang berasal dari internal maupun eksternal organisasi. Hasil identifikasi terhadap faktor Risiko ini menjadi modal dasar dalam melakukan pemetaan profil Risiko yang membagi Risiko menjadi 3 (tiga) level Risiko,mulai dari Risiko rendah (low risk) hingga Risiko tinggi (high risk). Pemetaan Risiko yang telah dilakukan akan bermanfaat dalam menentukan tindakan penanggulangan Risiko, baik itu pencegahan Risiko sebelum terjadi (preventive action), mitigasi Risiko saat terjadi (risk mitigation), hingga upaya agar Risiko yang sama tidak terjadi kembali di waktu yang akan datang (corrective action).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Infrastruktur Manajemen Risiko terdiri atas ; Strategi Pembangunan Budaya Risiko; Struktur Manajemen Risiko; dan Anggaran Manajemen Risiko.

Strategi Pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. Unit Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon serta pengendalian atas Risiko tersebut. Strategi Pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.

Strategi Pembangunan Budaya Risiko diwujudkan dalam bentuk : komitmen pimpinan; pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi; penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko; tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko;  kejelasan tugas, fungsi, dan alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko; penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko kepada organisasi dan/atau Pegawai; dan ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.

Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tahap:  peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;  manajemen perubahan budaya Risiko organisasi; dan penyempurnaan budaya Risiko organisasi.

Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas: lini pertama; lini kedua; dan lini ketiga. Lini pertama dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. Unit Pemilik Risiko ini terdiri atas: Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian; Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan. Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud bertanggung jawab: menetapkan komitmen Manajemen Risiko; memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; menentukan tingkat selera Risiko yang tepat; mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko.

Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian terdiri atas: Menteri sebagai penanggung jawab; Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota;  pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi sebagai sekretaris merangkap anggota.

Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I terdiri atas:  pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai penanggung jawab; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi/Sekretaris Unit Kerja Eselon I sebagai ketua merangkap anggota; Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan Pejabat Administrator yang membidangi perencanaan pada Unit Kerja Eselon I sebagai sekretaris merangkap anggota.

Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan terdiri atas: pimpinan Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis sebagai penanggung jawab; Kepala Divisi/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Urusan Tata Usaha sebagai ketua merangkap anggota; para Kepala Divisi/Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana sebagai anggota; dan  Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.

Lini kedua dari Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.  Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas: Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi; Unit Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I yaitu Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang menangani Manajemen Risiko; dan Unit Manajemen Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan yaitu Bagian Umum dan Tata Usaha pada Kantor Wilayah dan Bagian/Subbagian/Urusan Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis. Unit Manajemen Risiko  memiliki tugas: memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;  memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;  memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;  memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko; dan  memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko.

Lini ketiga dari Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh pengawas intern. Pengawas intern sebagaimana dimaksud memiliki tugas: melakukan penilaian atas maturitas penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko; dan  melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko.

Kemudian terkait dengan kerangka kerja manajemen resiko terdiri atas ; proses Manajemen Risiko; dan evaluasi Manajemen Risiko. Proses Manajemen Risiko terdiri atas kegiatan: komunikasi dan konsultasi; penetapan konteks; penilaian Risiko; perlakuan Risiko; dan pemantauan, reviu, dan pelaporan.

Evaluasi Manajemen Risiko dilakukan oleh pengawas intern. Evaluasi Manajemen Risiko  dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko. Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masukan kepada Unit Pemilik Risiko dalam rangka perbaikan penerapan Manajemen Risiko untuk meningkatkan maturitas penerapan Manajemen Risiko.

Demikian sedikit tentang Manajemen Risiko Kementerian Hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1