LUKA BERAT MENURUT KUHP NO 1 TH 2023

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/DChtTZd5FIc

Tindak pidana berupa kekerasan terkadang menimbulkan luka berat. lalu apa yang dimaksud dengan luka berat. Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Luka berat adalah ;sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan; tidak dapat menggunakan lagi salah satu penca indera atau salah satu anggota tubuh; cacat berat atau cacat permanen; lumpuh; daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; gugur atau matinya kandungan; dan fusaknya fugnsi reproduksi.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1