KONSULTASI HUKUM BAGIAN DUA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

Kita tahu bahwa penyuluhan hukum diselenggarakan dengan metode penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung. Penyuluhan hukum langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Sedangkan penyuluhan tidak langsung merupakan penyuluhan hukum yang dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.

Penyuluhan hukum dalam bentuk Konsultasi hukum diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya secara gratis.

Kegiatan konsultasi hukum dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, konsultasi hukum secara langsung dilakukan secara bertatap muka, sedangkan konsultasi hukum tidak langsung, dapat dilakukan secara online menggunakan media elektronik, salah satunya yaitu menggunakan jaringan internet.

Dalam melakukan penyuluhan hukum, termasuk dalam bentuk kegiatan konsultasi hukum, seorang penyuluh hukum harus menggunakan pendekatan atau metode; persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif.

Pada metode penyuluhan hukum persuasif, penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh.

Untuk metode penyuluhan hukum edukatif, penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh kearah tujuan penyuluhan hukum.

Untuk metode penyuluhan hukum komunikatif, penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik.

Sedangkan metode penyuluhan hukum akomodatif, penyuluh hukum harus mampu mengakomodasi, menampung dan memberikan jalan pemecahan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permaslahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.

Selain menggunakan metode tersebut, penyuluhan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang disuluh, seorang penyuluh hukum yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dalam melaksanakan tugasnya harus mengimplementasikan dan menjunjung tinggi tata nilai pasti, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

Tata nilai professional berarti penyuluh hukum mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama.

Tata nilai akuntabel berarti penyuluh hukum harus mampu bertanggungjawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil.

Tata nilai sinergi berarti penyuluh hukum mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas.

Tata nilai transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesiblitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tata nilai inovatif, berarti penyuluh hukum mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Adapun unsur perilaku utama dari tata nilai pasti tersebut yaitu ; professional yang meliputi perilaku terpuji, berkompeten, dan berintegritas. Akuntabel meliputi perilaku bertanggungjawab, berkinerja tinggi, dan berkesinambungan. Sinergi meliputi perilaku bekerja sama, bermitra, solutif. Transparan meliputi perilaku informatif, dan aksesibilitas. Inovatif meliputi perilaku inisiatif, kreatif, dan pembaharuan.

Kemudian terkait dengan standar minimum layanan konsultasi hukum.

Standar minimum layanan konsultasi hukum diantaranya yaitu ; konsultasi dilakukan oleh penyuluh hukum dan pegawai lainnya yang dinilai memiliki kemampuan untuk melakukan konsultasi, durasi konsultasi harus tetap memperhatikan pendalaman kasus, efisiensi, dan efektifitas waktu, untuk konsultasi dalam kasus yang melibatkan klien dalam jumlah banyak konsultasi dapat dilakukan di luar ruang konsultasi pada lingkungan kantor dengan memastikan keamanan tempat, konsultasi awal setidak-tidaknya memuat pendalaman kasus harapan klien nasihat hukum dan rekomendasi, konsultasi dilakukan ditempat yang seaman dan senyaman mungkin bagi klien, penanganan kasus khusus seperti kasus seperti anak berhadapan dengan hukum penanganan kasusnya sebaiknya diatur dalam panduan khusus.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, maka konsultasi hukum selain dilakukan secara langsung, juga dilakukan secara tidak langsung melalui media internet, selain efektif, mudah, cepat, biaya ringan, dan hemat waktu, serta tidak terbatas jarak tempuh.

Konsultasi hukum secara online merupakan layanan jasa hukum berupa penjelasan, informasi atau petunjuk kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum yang dilakukan secara online. Adapun akses untuk melakukan layanan konsultasi hukum Secara online dapat dimanfaatkan melalui beberapa cara, diantaranya yaitu ;

Untuk konsultasi yang memanfaatkan jaringan internet masyarakat dapat mengakses laman www.lsc.bphn.go.id atau dapat mendownload aplikasi Legal Smart Channel (LSC) yang terdapat di playstore. Masyarakat dapat berkonsultasi secara online dan mengajukan pertanyaan yang nantinya akan di jawab dan dijelaskan oleh Penyuluh Hukum yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

Kemudian terkait dengan kendala yang dihadapi dalam layanan konsultasi hukum. Kendala yang dihadapi dalam layanan konsultasi hukum diantaranya yaitu masalah hukum yang kompleks, klien tidak memberikan informasi yang terbuka, membutuhkan waktu yang lebih banyak, bukan permasalahan hukum namun klien merasa permasalahan hukum, dan penyuluh hukum tidak memiliki keahlian yang diperlukan.

Kemudian bagaimana mengidentifikasi permasalahan hukum;

Pada saat pemohon/klien sudah menjelaskan cerita yang dialaminya dengan versi klien, baik dengan menyertakan bukti lainnya maupun tanpa membawa bukti atau berkas, maka selanjutnya adalah tugas penyuluh hukum untuk menganalisa dan mencari dasar hukum yang sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

Ketentuan pengidentifikasian permasalahan hukum dalam kegiatan pelayanan konsultasi hukum dapat dilihat dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum serta peraturan pelaksananya, bahwa standar bantuan hukum secara litigasi dilaksanakan dalam penanganan perkara perdata, pidana, dan perkara tata usaha negara.

Pelaksanaan konsultasi hukum tentu saja tidak dibatasi hanya pada ketiga perkara tersebut saja, banyak juga yang di luar ketiga perkara tersebut, misalnya terkait dengan perkara hukum adat atau hukum internasional, hal ini disebabkan karena konsultasi hukum yang masuk berasal dari semua lapisan masyarakat.

Apapun permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien kepada penyuluh hukum, terlebih dahulu harus dianalisa agar lebih mudah dalam mencari dasar hukumnya. Pada saat klien bertemu pertama kali dengan penyuluh hukum, maka belum tentu ada jalan keluar yang langsung diberikan oleh si penyuluh hukum. Ada kalanya penyuluh hukum perlu lebih menggali dengan meminta berkas-berkas pendukung agar kasus lebih jelas. Hal ini biasanya terjadi pada saat menghadapi permasalahan klien terkait dengan warisan atau permasalahan pertanahan. Dalam kondisi seperti ini, biasanya klien diminta untuk datang kembali di lain waktu dengan membawa bukti berkas yang lebih menguatkan ceritanya.

Untuk memberikan jawaban dan solusi yang tepat bagi permasalahan klien, apabila penyuluh hukum memiliki pengetahuan yang cukup terkait permasalahan yang ditanganinya, maka penyuluh hukum dapat langsung memberikan saran kepada klien, namun apabila ada kendala maka penyuluh hukum dapat mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim sesama Penyuluh Hukum.

Setelah dilakukan diskusi dan pemaksimalan oleh tim konsultasi hukum yang berjumlah beberapa orang, maka solusi yang diperoleh akan lebih baik. Masukan dan ide dari beberapa anggota tim akan memperkaya sudut pandang dalam memecahkan permasalahan hukum yang sedang ditangani.

Dalam hal penanganan permasalahan hukum yang disampaikan klien tidak dapat ditangani di lingkungan penyuluh hukum karena adanya keterbatasan, maka permasalahan dimaksud dapat diteruskan kepada lembaga yang lebih teknis atau dinas lain yang lebih sesuai dengan permasalahan yang dihadapi klien sehingga klien mendapatkan penyelesaian atas permasalahan hukum yang dihadapinya.

Kemudian terkait dengan sikap dan tindakan penyuluh hukum di dalam memberikan konsultasi hukum.

Sikap dan tindakan penyuluh hukum dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat diantaranya yaitu ;

Kemudian terkait dengan saran atas permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien. Setelah dilakukan tahapan menganalisa, penyuluh hukum memberikan saran yang berisi sebagai berikut ;

Kemudian terkait dengan laporan singkat konsultasi hukum.

Dalam setiap pelaksanaan penyuluhan hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada klien dan kepada instansi tempat penyuluh hukum bekerja, maka seorang Penyuluh Hukum dalam perannya sebagai konsultan wajib memberikan laporan atas penyelenggaraan konsultasi hukum yang dilakukan.

Bentuk laporan penyelenggaraan konsultasi hukum tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh klien, penyuluh hukum dan juga pejabat atasan penyuluh hukum. Apabila layanan konsultasi hukum diselenggarakan secara tidak langsung atau melalui online, maka tanda tangan klien tidak diwajibkan.

Adapun isi laporan konsultasi hukum sekurang-kurangnya memuat ;

1. Data Klien

Data klien berisi tentang informasi terkait klien, yang terdiri dari:

a. Nama

b. Tempat /Tanggal Lahir

c. Jenis Kelamin

d. Status Perkawinan

e. Tempat Tinggal (Alamat)

f. Pendidikan

g. Pekerjaan

2. Uraian singkat pokok masalah dan latar belakangnya

3. Pelaksanaan Konsultasi Hukum (tempat/tanggal-bulan-tahun)

4. Nasihat yang diberikan penyuluhh hukum termasuk aspek yuridisnya

5. Hasil akhir konsultasi

6. Kesan penyuluh hukum atas tingkat pengetahuan/kesadaran hukum pemohon

7. Tempat dan tanggal pengesahan

8. Tanda tangan klien

9. Tanda tangan Penyuluh hukum

10. Tanda tangan/pengesahan oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian terkait dengan pelaksanaan konsultasi hukum.

Konsultasi hukum dilaksanakan oleh fungsional penyuluh hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukumdan Angka Kreditnya mengatur tentang rincian kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan jenjang jabatan, dalam pelaksanaan konsultasi hukum diatur sebagai berikut:

1. Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:

2. Penyuluh Hukum Muda, meliputi:

3. Penyuluh Hukum Madya, meliputi:

Dengan adanya kegiatan layanan konsultasi hukum yang dilakukan oleh para penyuluh hukum, diharapkan masyarakat yang memiliki permasalahan hukum mendapatkan jawaban melalui nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://youtu.be/IFEDeiZoISA

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1