KETENTUAN DAN PERSYARATAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JF PENYULUH HUKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/-MxXE1Pu8G4

Ketentuan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang bagi pejabat fungsional penyuluh hukum, diantaranya yaitu membuat surat pengusulan dari unit atau instansi masing-masing penyuluh hukum untuk mengikuti uji kompetensi. surat usulan mengikuti uji kompentensi sebagaimana dimaksud di tanda tangani oleh pejabat Pembina kepegawaian melalui pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian. Kemudian melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Hukum yang bersangkutan; surat usulan, surat rekomendasi calon peserta uji kompetensi beserta data dukung atau dokumen pendukung lainnya, disampaikan kepada kepala bphn kementerian hukum, dan biasanya kita akan disediakan tautan atau link untuk mengupload surat usulan, surat rekomendasi dan data dukung sebagaimana dimaksud di upload ke tautan yang disediakan oleh BPHN.

Jadi Selain surat usulan sebagai calon uji kompetensi kenaikan jenjang, peserta yang akan mengikuti uji kompetensi juga harus melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja penyuluh hukum yang bersangkutan.

Untuk format surat usulan dan format surat rekomendasi biasanya sudah disedikan dalam bentuk tautan yang kita bisa akses dan nantinya kita tinggal download saja surat usulan dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud.

ingat surat usulan sebagai calon peserta uji kompetensi dan data atau dokumen pendukung harus di upload secara lengkap, karena apabila tidak lengkap maka akan ditolak dan tidak bisa mengikuti uji kompetensi.

kemudian apa saja dokumen persayaratan yang harus dilampirkan. dokumen persyaratan yang harus di persiapkan yaitu ;

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

 

 

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1