Viral lagi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap siswanya yang ketahuan merokok. Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah ini terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten. Adapun dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut yaitu berupa kekerasan fisik, menendang dan menampar siswa. Dari informasi yang beredar kekerasan tersebut terjadi secara spontan yang disebabkan karena siswa yang menjadi korban kekerasan tersebut ketahuan sedang merokok.
Dari tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan dengan cara menendang dan menampar siswa yang kedapatan sedang merokok, membuat orang tua siswa tidak terima atas perlakuan kepala sekolah tersebut, dan melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada pihak berwajib, dan berujung pada kasus hukum.
Pada dasarnya apapun alasannya, kekerasan terhadap siswa atau terhadap anak, apalagi di dalam lingkungan pendidikan, jelas tidak benarkan. Mungkin sebagian orang akan bependapat bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut benar, karena bependapat bahwa hal itu tidak lain adalah bagian dari pendisiplinan atau mendidik siswa. Kemudian ada juga yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh orang tua korban atau orang tua siswa yang melaporkan kepala sekolah tesebut dianggap berlebihan.
Salah satu hak anak sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 9 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Terlepas dari pro dan kotra dalam kasus ini. Seperti yang telah saya sampaikan di awal bahwa apapun alasannya kekerasan terhadap anak atau siswa disatuan pendidikan tidak boleh dilakukan. Misalnya menendang, menampar, memukul siswa dengan alasan untuk melakukan pendisiplinan siswa, atau dengan alasan mendidik siswa, jelas perbuatan ini tidak dibenarkan. Saya ulangi bahwa apapun alasannya kekerasan dalam lingkungan sekolah atau lingkungan satuan pendidikan tidak dibenarkan. Menurut saya pribadi masih banyak cara lain yang lebih baik, lebih manusiawi, dalam melakukan pendisiplinan atau mendidik siwa yang dianggap bermasalah.
Larangan melakukan kekerasan terhadap siswa atau anak tercantum di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan “ setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jadi jelas bahwa berdasarkan aturan ini kepala sekolah, pendidik atau guru, tenaga kependikan dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang dimaksud disini yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Adapun sanksi bagi kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang, menampar, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Jika akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan anak atau siswa luka berat, maka sanksinya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Ketentuan sanksi ini tercantum di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Salah satu pertimbangan hadirnya undang-undang perlindungan anak diataranya adalah bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia; jadi dari salah satu pertimbangan inilah dibentuk undang-undang tentang perlindungan anak.
Dari kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi para pendidik atau guru, tenaga kependidikan dan bagi setiap orang supaya tidak melakukan kekerasan dalam melakukan pendisiplinan siswa, akan tetapi mencari cara lain, mencari pendekatan lain yang lebih mendidik, lebih bermoral dan lebih manusiawi dalam melakukan pendisiplinan terhadap siswa yang dianggap bermasalah. Kemudian orang tua siswa juga hendaknya tidak langsung melaporkan atau menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, akan tetapi hendaknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Untuk pendidik atau guru hendaknya lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperati ini, dan hendaknya bisa menggunakan pendekatan humanis, misalnya seperti dengan cara cukup memanggil kedua orang tua siswa ke sekolah dan menceritakan permasalahan yang terjadi, kemudian antara pendidik atau guru dan orang tua siswa, secara bersama–sama mencari cara penyelesaian yang terbaik bagi siswa yang bermasalah tersebut, tanpa kekerasan.
Semoga kasus ini oleh pihak berwajib bisa dilakukan mediasi, bisa diselesaikan secara musyawarah, untuk kepentingan terbaika bagi pendidik, orang tua siswa, dan tentu untuk kepentingan terbaik bagi siswa itu sendiri.
Semoga ini menjadi pengingat kita semua bahwa apapun alasannya, apalagi dalam dunia pendidikan, dalam lingkungan pendidikan, kekerasan baik dari hukum agama dan hukum negara tentu tidak dibenarkan. Maka dari itu pendidik, tenaga kenpendikan dalam melakukan pendisiplinan siswa harus mempunyai strategi yang baik dalam melakukan pendisiplinan siswa yang dianggap bermasalah. Selain itu keteladanan, moral seorang pendidik atau guru juga sangat penting bagi siswa, guru diharapkan tidak hanya mengajar, akan tetapi juga memberikan teladan kepada siswanya.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum