KADARKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)

Pengertian :

Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Tujuan Pembentukan ;

  1. Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia;dan
  2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Pembentukan Kadarkum ;

  1. Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.

Keanggotaan;

  1. Keanggotaan Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, dan tidak terikat pada syarat ;
  1. Jumlah anggota;

Fungsi dan Tugas :

  1. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum
  2. Kadarkum mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.

Pembina Keluarga Sadar Hukum :

  1. Pembina

Pembina Kadarkum Provinsi terdiri dari :

Pembina Kadarkum Kabupaten/kota terdiri atas ;

  1. Kewajiban dan Tugas Pembina

Tata cara Pembinaan ;

  1. Pembinaa Kadarkum dapat dilakukan melalui ;
  1. pertemuan kadarkum diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan
  2. pertemuan kadarkum dapat diselenggarakan di;

Pembiayaan ;

Biaya pembentukan dan pembinaan kadarkum

1, dibebankan kepada ;

  1. anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional, untuk kadarkum pusat
  2. anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk Kadarkum Provinsi dan Kadarkum Kabupaten/kota

2. bantuan dari pihak lain yang diperolah secara sah dan tidak mengikat

Cetak

Related Articles

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1

TEMU SADAR HUKUM