JIKA PIDANA KERJA SOSIAL TIDAK DILAKSANAKAN

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/IAguv4mB8fI

Jika pengadilan sudah memutuskan terpidana dengan hukuman berupa pidana kerja sosial, namun terpidana tidak tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagaian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib ; mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial; menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial; membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. pengawasan tehadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakat. 

(Pasal 85 Ayat (8) Dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1