GUGURNYA PENUNTUTAN KARENA KADALUWARSA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/d6bx3GHXm0M

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kadaluwarsa apabila; setelah melampaui wkatu 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori iii; kemudian gugurnya penuntutan karena kadaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun ; kemudian apabila setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahuh untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; kemudian apabila setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;dan setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak. tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kadaluwarsa dikurangi menjadi 1/3 (satu pertiga).  (pasal 136 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana).

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1