EMANG BOLEH POLISI SITA KENDARAAN BERMOTOR YANG STNK NYA MATI?

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/Z-hQHWhDmww

Berdasarkan informasi yang saya baca dari media Online Tempo, dengan Judul Beredar Isu Stnk Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita, ini penjelasan Polri. Dalam isi berita yang saya baca intinya bahwa berita atau informasi terkait Polisi bisa langsung menyita kendaraan itu adalah tidak benar, hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Kemudian dalam halaman yang sama juga menyampaikan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita. Ini info yang saya baca yang bersumber dari Media Tempo Online yang ditulis pada tanggal 18 Maret 2025. Dari informasi ini seperti ada ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan yang terjadi dilapangan, dimana dilapangan terdapat informasi terjadi penyitaan terhadap pengendara yang STNKnya mati.

Terkait dengan masalah penyitaan kendaraan bermotor yang STNKnya mati yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian. Memang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 260 Ayat (1) Huruf a dikatakan ; Dalam Hal Penindakan Pelanggaran dan Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Selain Yang Diatur Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berwenang: Memberhentikan, Melarang, Atau Menunda Pengoperasian Dan Menyita Sementara Kendaraan Bermotor Yang Patut Diduga Melanggar Peraturan Berlalu Lintas Atau Merupakan Alat Dan/Atau Hasil Kejahatan; kemudian pada Pasal 260 Ayat (1) Huruf d, dikatakan ; Berwenang Melakukan Penyitaan Terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, Muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Dan/Atau Tanda Lulus Uji Sebagai Barang Bukti.

Jadi berdasarkan Pasal 260 ayat 1 huruf a dan huruf d, Bahwa Penyitaan Terhadap Kendaraan Bermotor Boleh Dilakukan Petugas Kepolisan Untuk Kepentingan Penindakan Pelanggaran Dan Penyidikan Tindak Pidana.

Kemduian pada Pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bahwa Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Terdiri Atas: Kepemilikan; Kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Dengan Identitas Kendaraan Bermotor; Masa Berlaku; Dan Keaslian.

Jadi masa berlaku STNK juga menjadi salah satu pemeriksaan yang dilakukan.

lalu pertanyaannya Emang Boleh Ya Kendaraan Ditahan Atau Disita Cuma Gara-Gara STNK Nya Mati? kalau pertanyaannya apakah pihak kepolisian boleh menyita kendaraan bermotor yang STNKnya mati?

Seperti diawal saya sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 260 huruf a dan huruf d, untuk kepentingan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, pihak kepolisian berwenang melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor. Artinya penyitaan terhadap kendaaan bermotor yang stnknya mati, boleh dilakukan dengan dua alasan tadi yaitu Untuk Kepentingan Penindakan Pelanggaran Dan Penyidikan Tindak Pidana.

Penegakan hukum berdasarkan Pasal 3 Huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. bahwa salah satu ruang lingkup pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi Pemeriksaan Terhadap Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Kemudian pada Pasal 32 Ayat (1) Huruf f Dikatakan Bahwa Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor Di Jalan Dapat Melakukan Penyitaan Atas : Kendaraan Bermotor Yang Digunakan Melakukan Pelanggaran.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud salah satunya yaitu dikarenakan STNK si pengendara telah mati dikarenakan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, sehingga pada STNK tidak ada pengesahan tahunan, sehingga stnk menjadi tidak sah. Hal ini tercantum di dalam Pasal 32 Ayat (6) Huruf a, dikatakan Penyitaan Atas Kendaraan Bermotor Dilakukan Jika: Kendaraan Bermotor Tidak Dilengkapi Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Yang Sah Pada Waktu Dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;.

Jadi pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kemudian pengendara kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah, maka petugas berwenang melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor. Jadi Berdasarkan Aturan Petugas Kepolisan Bisa Melakukan Penyitaan Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang STNK nya Mati. Stnk yang mati ini menjadi tidak sah, dikarenakan tidak adanya pengesahan. Untuk Mengambil Kendaraan Yang Disita Pengendara Kendaraan Bermotor Harus Menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Yang Sah. Ini artinya kalau stnk mati, maka si pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan terlebih dahulu agar stnknya menjadi sah, karena pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor akan ada pengesahan stnk, dan nantinya stnknya menjadi sah. Ketentuan ini tercantum didalam Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa Kendaraan Bermotor Yang Disita Karena Tidak Dilengkapi Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Yang Sah Dikembalikan Kepada Pemilik Setelah Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Yang Sah.

Kesimpulan dari apa yang saya sampaikan adalah, bahwa Petugas Kepolisan Mempunyai Kewenangan Untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Kendaraan Yang STNK Nya Mati. Ini Dari Sisi Aturan Hukumnya. Namun Dalam Sisi Kemanusian Tentu Sebaiknya Cukup Dilakukan Tilang Saja Tanpa Harus Menyita Kendaraan Si Pengendara. Kenapa, karena jangan sampai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan justru malah menimbulkan masalah baru bagi pengendara maupun bagi institusi Kepolisian.

Bagi pengendara bisa saja kendaraan yang disita tersebut merupakan salah satu alat transportai untuk mencari nafkah, bayangkan jika kendaraannya ditahan, yang bersangkutan tentu tidak bisa mencari nafkah dan pada akhirnya merugikan sipemilik kendaraan. Kasihan kan. Bagi institusi polri tentu citranya menjadi buruk di masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Karena tugas kepolisan selain menjaga keamanan dan ketertiban masyakarakat, melakukan penegakan hukum, juga melindungi, mengayomim, dan melayani masyarakat.

Bagi saya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam kasus STNK mati ini, hendaknya tidak kaku hanya murni penegakan hukum saja, akan tetapi juga hendaknya mempertimbangkan nilai nilai kemanusiaan.

Jadi ketika ada pengendara kendaraan bermotor yang stnknya mati, karena tidak membayar pajak tahunan, sehingga stnk tidak mendapat pengesahan tahunam, dan ketika tidak ada pengesahan tahunan, maka stnk menjadi tidak sah. Pihak kepolisian atau petugas cukup memberikan teguran dan melakukan tilang saja tanpa harus menyita kendaraannya.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1