PENGERTIAN
Diskusi Hukum adalah bentuk interaksi tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertentu baik secara tatap muka maupun secara virtual antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum/Kelompok Kadarkum atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan Kadarkum/Kelompok Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.
TUJUAN
Kegiatan Diskusi Hukum diselenggarakan dengan tujuan:
- Agar anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat lebih mendalami materi hukum tertentu;
- Untuk membantu anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar; dan
- Untuk membantu anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat dalam memberikan solusi dari permasalahan hukum yang dialami.
PELAKSANAAN
- Pihak yang terkait dalam kegiatan Diskusi Hukum terdiri atas :
- Peserta
Peserta Diskusi Hukum adalah orang/kelompok yang mengikuti Diskusi Hukum terdiri atas satu atau beberapa kelompok dengan beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang antara lain:
- Sesama anggota Keluarga Sadar Hukum;
- Anggota Keluarga Sadar Hukum yang satu dengan anggota Keluarga Sadar Hukum yang lain;
- Antara anggota Keluarga Sadar Hukum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat; atau
- Anggota masyarakat pada umumnya.
- Panelis/Narasumber
Panelis/Narasumber adalah orang yang dianggap mampu mempresentasikan/ menyampaikan materi hukum tertentu dan ahli di bidangnya dapat berasal dari fungsional Penyuluh Hukum, Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
- Moderator
Moderator adalah orang yang dianggap mampu untuk memimpin dan mengarahkan tertibnya diskusi.
- Panitia
Panitia adalah pihak yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum.
- Notulis
Notulis adalah orang yang dianggap mampu ditugaskan untuk membantu mencatat segala kejadian yang terjadi selama diskusi berlangsung.
- Waktu Diskusi Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Tempat Diskusi Hukum diselenggarakan di tempat yang representatif/memadai.
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan kegiatan Diskusi Hukum dibebankan pada :
- Anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian/Lembaga untuk Tingkat Pusat;
- Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian/Lembaga di Wilayah dan Pemerintah Daerah, untuk Tingkat Daerah;
- Bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.
Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum