DISKUSI HUKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/1kaQ2o2lV20

PENGERTIAN

Diskusi Hukum adalah bentuk interaksi tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertentu baik secara tatap muka maupun secara virtual antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum/Kelompok Kadarkum atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan Kadarkum/Kelompok Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.

TUJUAN

Kegiatan Diskusi Hukum diselenggarakan dengan tujuan:

PELAKSANAAN

Peserta Diskusi Hukum adalah orang/kelompok yang mengikuti Diskusi Hukum terdiri atas satu atau beberapa kelompok dengan beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang antara lain:

Panelis/Narasumber adalah orang yang dianggap mampu mempresentasikan/ menyampaikan materi hukum tertentu dan ahli di bidangnya dapat berasal dari fungsional Penyuluh Hukum, Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Moderator adalah orang yang dianggap mampu untuk memimpin dan mengarahkan tertibnya diskusi.

Panitia adalah pihak yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum.

Notulis adalah orang yang dianggap mampu ditugaskan untuk membantu mencatat segala kejadian yang terjadi selama diskusi berlangsung.

PEMBIAYAAN

Biaya pelaksanaan kegiatan Diskusi Hukum dibebankan pada :

Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1