Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum. Balai Pelatihan Hukum adalah UPT (unit pelaksana teknis) yang melaksanakan pelatihan di bidang hukum. Balai Pelatihan Hukum merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Balai Pelatihan Hukum DIPIMPIN OLEH KEPALA, dengan tugas melaksanakan pelatihan di bidang hukum. Adapun fungsi Balai Pelatihan Hukum, yaitu menyelenggarakan ; penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pelatihan di bidang hukum; penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Hukum; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri atas: Subbagian Tata Usaha dan Umum; Seksi Program dan Evaluasi; Seksi Penyelenggaraan; dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan sumber daya manusia, keuangan dan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan urusan rumah tangga balai pelatihan hukum.
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama pelatihan di bidang hukum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di wilayah. Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Pelatihan Hukum sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Dalam melaksanakan tugas dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kelompok jabatan fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum.
Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan mengenai hasil penyelenggaraan pelatihan kepada kepala kantor wilayah Kementerian yang menjadi wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelatihan Hukum menerapkan prinsip koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan instansi vertikal Kementerian, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala Balai Pelatihan Hukum bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Pelatihan Hukum harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pejabat manajerial dan nonmanajerial wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk sesuai prosedur kerja serta bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas, setiap pejabat manajerial harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Kepala Balai Pelatihan Hukum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Pelatihan Hukum terdiri atas 3 (tiga) balai, terdiri dari ; Balai Pelatihan Hukum Batam; dengan lokasi berada pada Kota Batam, Kepulauan Riau. Dengan wilayah kerja meliputi ; Provinsi :
a. Aceh;
b. Sumatera Utara;
c. Sumatera Barat;
d. Sumatera Selatan;
e. Riau;
f. Kepulauan Riau;
g. Jambi; dan
h. Bangka Belitung.
Kemudian balai Balai Pelatihan Hukum Semarang, dengan lokasi berada pada; Kota Semarang, Jawa Tengah ; Dengan wilayah kerja meliputi ; Provinsi :
a. Jawa Tengah;
b. Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Jawa Timur;
d. Kalimantan Barat;
e. Kalimantan Selatan;
f. Kalimantan Tengah;
g. Kalimantan Timur;
h. Kalimantan Utara;
i. Bali;
j. Nusa Tenggara Barat; dan
k. Nusa Tenggara Timur.
Kemudian balai Balai Pelatihan Balai Pelatihan Hukum Bitung, dengan lokasi berada pada; Kota Bitung, Sulawesi Utara; Dengan wilayah kerja meliputi ; Provinsi :
a. Sulawesi Selatan;
b. Sulawesi Utara;
c. Sulawesi Tengah;
d. Sulawesi Tenggara;
e. Sulawesi Barat;
f. Gorontalo;
g. Maluku;
h. Maluku Utara;
i. Papua; dan
j. Papua Barat.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum