Pembangunan hukum pidana nasional tentu didasari pada nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 yaitu dalam hal undang-undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus.
Kemudian pada pasal ii ketentuan pidana dalam undang-undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori i; dan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori ii.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana lainnya yaitu mengkonversi denda menjadi kategorisasi dengan menyesuaikan dengan politik pemidanaan kuhp. Politik pemidanaan denda tidak lagi sekedar menjadi nominal uang, tetapi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan berat ringannya tindak pidana dan kemampuan ekonomi pelaku. Konversi denda ke dalam kategorisasi sesui politik pemidanaan kuhp lebih terstruktur dan manusiawi, memastikan bahwa sanksi finansial diterapkan secara adil, proporsional, dan mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat.
Politik pemidanaan menggaris bawahi bahwa penjatuhan pidana harus bersifat adil dan memberikan efek jera, yang mencerminkan prinsip proporsionalitas, dimana kategori denda yang lebih tinggi digunakan untuk tindak pidana yang lebih serius, sementara yang lebih rendah untuk tidak pidana ringan. Kemudian mencerminkan prinsip individualisasi pidana dimana hakim memiliki ruang diskresi untuk menentukan besaran denda dalam rentang kategori yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan mempertimbangkan kondisi pribadi, kemampuan finansial, dan keadaan pelaku. Kemudian prinsip alternatif pidana dimana pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. Pada pasal 2 ayat (2) jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Kategori denda sendiri diatur di dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Denda dimulai dari kategori I hingga kategori VIII. Mulai dari Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah, hingga Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Dalam pasal 79 ayat (1) pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: kategori I, Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); kategori II, Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); kategori III, Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); kategori IV, Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); kategori V, Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); kategori VI, Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); kategori VII, Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan kategori VIII, Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pembaharuan hukum dalam kuhap lainnya yaitu peraturan daerah yang berisi ancaman kurungan dihapus dan menjadi pidana denda. Kuhp mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar uu kuhp dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.
Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam uu kuhp, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang di luar uu kuhp dan peraturan daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan.
Kemudian penyesuaian beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya pasal 100 tentang pidana mati dengan masa percobaan, pasal 609 dan pasal 610 tentang tindak pidana narkotika.
Penyuluh Hukum,
Alih Usman (Bang Ali)