Pembaharuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentu membawa perubahan penting dalam pembaharuan hukum acara pidana yang sudah mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. Pembaharuan KUHAP yang pertama yaitu pengaturan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan pembalasan. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif ini sendiri telah diatur diberbagai peraturan, seperti diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian diatur juga Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. kemudian diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pembaharuan hukum acara pidana yang kedua yaitu; pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel. Pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel merupakan penerapan saksi mahkota dimana salah satu terdakwa/tersangka dijadikan saksi untuk terdakwa/tersangka lain dalam tindak pidana yang sama.
Pembaharuan hukum dalam KUHAP yang ketiga yaitu; pengaturan pengakuan bersalah. Pengaluan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Pembaharuan hukum acara pidana yang keempat yaitu; pengaturan pidana oleh korporasi. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu. Pengaturan pidana korporasi mengakui korporasi sebagi subjek tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus, pemilik, atau organisasi korporasi lainnya. Sanksi pidana bagi korporasi yaitu berupa pidana pokok, pidana pokok ini berupa pidana denda. Selain pidana pokok korporasi juga bisa dikenakan pidana tambahan, seperti pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, pidana tambahan berupa ganti rugi atau restitusi, atau pidana tambahan lain yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Pembaharuan hukum dalam kUHAP yang kelima yaitu; perjanjian penundaan penuntutan. Perjanjian penundaan penuntutan (deferred proseantion agreement) adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Perjanjian penundaan penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Permohonan perjanjian penundaan penuntutan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal hakim menyetqjui perjanjian penundaan penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal hakim menolak perjanjian penundaan penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
Dalam hal tersangka atau terdakwa memenuhi semuakewajiban dalam perjanjian penundaan penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan. Dalam hal tersangka atau terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan perjanjian penundaan penuntutan, penuntut umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.
Pembaharuan hukum dalam KUHAP yang keenam yaitu penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi. Dalam Pasal 360 KUHAP, penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan. Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan: penyelenggaraan peradilan pidana;penanganan tersangka, terdakwa, dan terpidana; pelaksanaan upaya paksa; pemenuhan hak korban; pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif; statistik kriminal; putusan pengadilan; pelaksanaan putusan pengadilan; dan data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu. Pemberian informasi diberikan kepada penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
Penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi adalah upaya digitalisasi dan integrasi data antar lembaga penegak hukum untuk mempercepat,mempermudah, dan meningkatkan transparansi penanganan perkara pidana secara elektronik, dengan tujuan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan proses hukum yang adil.
Semoga bermanfaat,
Penyuluh Hukum
Alih Usman (Bang Ali)