Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Dendan kategori III sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Adapun yang dimaksud dengan pertemuan keagamaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.