ToF KUHP Baru: Dr. Yenti Soroti Urgensi Pengaturan Pidana dan Tindakan terhadap Korporasi

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 05 19 at 20.24.08 2

Jakarta, Senin, 19 Mei 2025 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan kembali menggelar Pembekalan materi Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Baru Angkatan II Tahun 2025. Pada sesi pelatihan yang berlangsung di ruang kelas 1.02, peserta mendapat pembekalan materi penting terkait “Subjek Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru serta Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan”, yang disampaikan oleh anggota Tim Perumus KUHP Nasional, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.

Dr. Yenti menjelaskan bahwa KUHP baru telah secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga pada korporasi. Pasal-pasal dalam KUHP 2023, seperti Pasal 46 hingga Pasal 50, mengatur bahwa korporasi sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi, baik secara langsung maupun atas nama korporasi.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 20.24.08 1

“Pertanggungjawaban korporasi tidak hanya berlaku jika perbuatan dilakukan dalam struktur organisasi, tetapi juga bila memberikan manfaat yang melawan hukum bagi korporasi, atau korporasi gagal mencegah terjadinya tindak pidana,” terang Dr. Yenti dalam pemaparannya.

Dalam sesi lanjutan mengenai pemidanaan, Dr. Yenti juga menekankan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan kontekstual. KUHP tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen utama dalam penegakan hukum pidana. Penekanan diberikan pada pidana denda, pidana pengawasan, kerja sosial, hingga tindakan rehabilitatif yang disesuaikan dengan karakter pelaku, termasuk anak dan korporasi.

“Pidana tidak boleh dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Hakim bahkan diberikan ruang untuk memutus perkara tanpa menjatuhkan pidana jika memenuhi syarat keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya, mengacu pada ketentuan Pasal 51 hingga 54 KUHP baru.

Pemidanaan terhadap korporasi juga memiliki kompleksitas tersendiri. Pasal 56 KUHP mengamanatkan bahwa hakim harus mempertimbangkan tingkat kerugian, durasi dan frekuensi pelanggaran, peran pengurus, serta kerja sama korporasi dalam proses hukum.

Dengan semangat reformasi hukum pidana, pelatihan ini bertujuan menyiapkan fasilitator yang mampu memahami dan mengimplementasikan KUHP Nasional secara utuh dan baik.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 20.24.08

Cetak