Depok – Kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan II resmi ditutup pada Jumat (23/05). Bertempat di Guest House BPSDM Hukum, pelatihan ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas komitmen tenaga pengajar, para peserta, dan penyelenggara yang telah mengikuti pelatihan selama 13 (tiga belas) hari melalui metode blended learning.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi strategis, antara lain Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes Pol. Nano Wardoyo, perwakilan Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, perwakilan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Bapak Siwi, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, perwakilan Sekretaris Ditjen AHU, perwakilan Sekretaris BPHN, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum. Selain itu, para Tenaga Pengajar juga hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Mutia Farida menegaskan pentingnya peran fasilitator dalam memastikan pemahaman KUHP dapat diterima secara luas, tepat, dan menyeluruh di berbagai wilayah Indonesia. “Rencana Aksi Peserta ToF Angkatan II ini lebih bervariasi dengan menggunakan berbagai metode sengan memanfaatkan teknologi". Hal ini menjadi bukti bahwa peserta semakin sadar akan pentingnya sosialisasi KUHP secara masif kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Penyelenggaraan ToF Angkatan II ini terbilang sukses. Dodik Setyo Wijayanto dari Mahkamah Agung menyampaikan kesannya selama mengikuti pelatihan, khususnya saat delapan hari klasikal di BPSDM Hukum. “Penyelenggaranya responsif, sarana dan prasarana memadai, dan tentunya para tenaga pengajar sangat berkompeten. Kami Angkatan II juga telah berdiskusi dan merencanakan untuk menggelar Rencana Aksi bersama pada tanggal 22 Juni 2025,” ujar Dodik.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menyiapkan sumber daya fasilitator yang kompeten guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di seluruh Indonesia. Sebagai program prioritas nasional, BPSDM Hukum masih akan menyelenggarakan pelatihan bagi sembilan angkatan berikutnya yang akan melibatkan calon fasilitator dari berbagai instansi kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta lembaga bantuan hukum, dalam rangka kesiapan implementasi KUHP yang akan berlaku pada tahun 2 Januari 2026 mendatang.
Sebagai penutup Mutia menyampaikan bahwa pelaksanaan rencana aksi ditunggu dalam waktu 3 bulan ke depan. Dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta dinyatakan siap menjalankan peran sebagai fasilitator, menyampaikan semangat pembaruan hukum pidana, serta mengimplementasikan rencana aksi sebagai bentuk komitmen terhadap instansi masing-masing dan bangsa Indonesia.