Kamis, 16 Mei 2024 telah dilakukan survei akreditasi terhadap Klinik Pratama BPSDM Hukum dan HAM oleh Kementerian Kesehatan melalui lembaga survei akreditasi LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia). Tujuan dilakukannya survei akreditasi tidak lain adalah untuk meningkatan mutu layanan Klinik Pratama BPSDM Hukum dan HAM sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Survei dilakukan melalui dua tahapan, tahap pertama dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, dan tahap kedua dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Mei 2024.