Jakarta - Dalam masa transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini, komitmen terhadap tata kelola keuangan yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, mengatakan perlu penguatan kerja sama dan komitmen antarunit dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi yang selama ini diemban oleh Kemenkumham selanjutnya dilaksanakan oleh tiga kementerian, yaitu Kemenkum, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Seluruh satuan kerja pada tiga kementerian tersebut yang pada tahun 2024 mengelola anggaran atau DIPA Kemenkumham, wajib menyusun Laporan Keuangan Tahun 2024 yang akan dikonsolidasikan oleh Kemenkum,” kata Nico saat membuka Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024, Senin (20/01/2025).
“Audit ini merupakan audit keuangan yang terakhir untuk Kemenkumham, nanti (tahun depan) akan audit di kementerian masing-masing. Mudah-mudahan audit ini dapat ditutup dengan kenangan yang manis (kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP),” tambahnya di Ruang Rapat Soepomo.
Nico berharap, kegiatan soft entry meeting ini menjadi awal terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“Penting untuk dipahami bersama, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Nico, kerja sama yang baik antara Tim Pemeriksa BPK dengan seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkum, KemenHAM, dan Kemenimipas sangatlah penting.
“Kami berharap dengan dukungan seluruh pihak, Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 dapat disusun secara akurat dan akuntabel, serta disampaikan kepada Kementerian Keuangan secara tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 28 Februari 2025,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur I.C BPK RI sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan Pemeriksaan BPK RI, Ida Irawati, mengatakan pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.
“Pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham meliputi pengujian saldo atas akun-akun yang ada di neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan transaksi-transaksi pada laporan realisasi anggaran,” kata Ida.
Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman hadir dalam kegiatan ini, kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkum; Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal KemenHAM; para Kepala Biro, Kepala Pusdatin, Sekretaris Unit Utama, dan Inspektur Wilayah di 3 kementerian; Wakil Penanggung Jawab Kegiatan Pemeriksaan BPK RI beserta Tim Pemeriksa BPK RI; dan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan Kemenimipas beserta Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang hadir secara virtual.