Depok – BPSDM Hukum aktif berpartisipasi dalam Peraturan Menteri Hukum tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum yang telah selesai melaksanakan tugas belajar. Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan regulasi ini bertujuan untuk memastikan pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan dapat kembali berkontribusi pada unit kerja asalnya.
BPSDM Hukum mendukung penetapan Peraturan Menteri Hukum mengenai penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan tugas belajar. “Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kompetensi yang diperoleh selama tugas belajar dapat diterapkan secara optimal di unit kerja asal pegawai,” jelas Gusti Ayu dari Ruang Rapat, Selasa (18/03).
Dalam draft tersebut tertuang bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai yang telah melapor akan ditempatkan kembali ke unit kerja asal mereka sejak keputusan tugas belajar berakhir. “Penempatan kembali ini berlaku bagi PNS yang sebelumnya dibebastugaskan dari jabatan untuk melaksanakan tugas belajar,” ucapnya membunyikan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, aturan tersebut mengatur bahwa pegawai yang kembali ke unit kerja asal akan diberikan jabatan yang setara dengan jabatan terakhir mereka, selama memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. “Penempatan kembali PNS ke unit kerja asal ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal paling lama tujuh hari kerja sejak peraturan ini berlaku,” jelas isi aturan tersebut.
Aturan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur penempatan PNS setelah tugas belajar berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kompetensi yang telah diperoleh SDM Unggul ini selama masa tugas belajar dapat langsung diterapkan dalam peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam draft aturan tersebut, PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar diwajibkan untuk melapor kepada Menteri dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak keputusan tugas belajar berakhir. “Laporan kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal nanti kita kaji kembali, harus diajukan secara tertulis melalui pimpinan unit kerja asal dan ditembuskan kepada Biro Sumber Daya Manusia demi kejelasan masa studi tugas belajar,” jelas Gusti Ayu.
Dengan adanya aturan ini, menjadi komitmen kuat Kementerian Hukum dalam menegaskan pentingnya kesinambungan antara peningkatan kompetensi pegawai dan implementasi keahlian di lapangan.
Selain itu, aturan ini akan mengatur kewajiban pelaporan bagi pegawai setelah menyelesaikan tugas belajar, serta memberikan kepastian mengenai jabatan yang akan mereka tempati setelah kembali. Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dapat meningkat.
Hadir secara langsung dari Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, Kepala Bagian SDM dan Organisasi Wahju Prihandono serta tersambung secara Virtual Kepala Biro SDM Fajar Sulaeman Taman, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dwi Harnanto dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia.