Depok – Kegiatan penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal serta Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kementerian Hukum resmi ditutup pada Kamis, 12 Juni 2025. Bertempat di Guest House, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan menggunakan metode assessment center.
Assessment Center merupakan metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan sehingga memenuhi kaidah-kaidah penilaian kompetensi yang mengukur Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Mewakili Kepala BPSDM Hukum, Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Safar M. Godam mengatakan bahwa penilaian ini tak semata-mata soal seleksi. Lebih dari itu, proses ini menjadi sarana untuk mengenali kapasitas dan potensi diri ASN. “Ini penting untuk pengembangan karier berbasis kompetensi, ” tegasnya.
Tujuan utama penilaian ini adalah untuk melakukan pemetaan jabatan dan mendukung pengisian posisi melalui mekanisme kenaikan jenjang. Pemetaan ini, kata Safar, menjadi pondasi dalam membangun sistem manajemen SDM yang lebih transparan.
Sebelumnya, Ketua Tim Pengendali Mutu Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan ini. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi dalam setiap pelaksanaan. “Kami terbuka terhadap semua masukan. Ini akan jadi bahan perbaikan ke depan,” ujar Sutrisno.
Penilaian kompetensi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPSDM Hukum dalam memperkuat kapasitas birokrasi di tengah dorongan reformasi struktural, penyusunan jenjang karier yang berbasis data dan kompetensi.