Depok (9/6/2026) — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 9–10 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan manajemen talenta dan pengembangan karier aparatur yang berbasis kompetensi.
Kegiatan dibuka secara resmi secara virtual oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, yang menegaskan pentingnya penilaian kompetensi sebagai instrumen strategis dalam membangun organisasi yang adaptif, profesional, dan berkinerja tinggi di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Penilaian kompetensi dilaksanakan menggunakan metode Assessment Center dan diikuti oleh 60 pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang terdiri atas pejabat administrator, pejabat fungsional, serta pelaksana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara virtual dengan dukungan tim asesor dari Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, menegaskan bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar kegiatan evaluasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan organisasi memiliki sumber daya manusia yang tepat pada posisi yang tepat.
"Penilaian kompetensi menjadi fondasi penting dalam penerapan sistem merit. Melalui pemetaan kompetensi yang objektif, organisasi dapat mengenali potensi, kekuatan, dan area pengembangan setiap pegawai sehingga program pengembangan kompetensi dapat dirancang secara lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung peningkatan kinerja individu sekaligus memperkuat kinerja organisasi secara keseluruhan," ujar Eva.
Eva menambahkan bahwa tantangan birokrasi yang semakin kompleks menuntut aparatur untuk terus mengembangkan kapasitas dan kemampuan adaptasinya. Oleh karena itu, hasil penilaian kompetensi harus dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengembangan karier, penguatan talenta, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Organisasi yang unggul dibangun oleh SDM yang kompeten. Karena itu, setiap pegawai perlu memandang penilaian kompetensi sebagai sarana untuk mengenali potensi diri dan merencanakan pengembangan karier secara berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai proses penilaian," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi aparatur merupakan investasi penting bagi organisasi. Menurutnya, kualitas pelayanan publik dan efektivitas pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki.
Melalui penilaian kompetensi, organisasi dapat memperoleh gambaran objektif mengenai potensi dan kemampuan pegawai, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan kompetensi, perencanaan karier, serta penempatan pegawai yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan organisasi.
Selain berfungsi sebagai alat ukur kompetensi individu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen SDM modern yang menempatkan kompetensi sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Dengan data kompetensi yang akurat, organisasi dapat memastikan bahwa setiap pegawai memperoleh kesempatan pengembangan yang sesuai sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Pada tahun 2026, Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan serupa di 11 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan total 660 peserta. Program tersebut merupakan bentuk komitmen BPSDM Hukum dalam mendukung transformasi manajemen sumber daya manusia aparatur melalui pendekatan yang terukur, objektif, dan berbasis merit.
Melalui pelaksanaan penilaian kompetensi secara berkelanjutan, Kementerian Hukum berharap dapat menghasilkan aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi sesuai tuntutan jabatan, tetapi juga mampu menjawab tantangan organisasi serta memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.