
Depok — Upacara bendera rutin yang digelar pada Senin (15/12/2025) di Lapangan Merah BPSDM Hukum menjadi momentum penguatan nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, sekaligus refleksi kedisiplinan dalam pelaksanaan tata upacara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Tejo Harwanto, dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari proses internalisasi nilai kebangsaan serta pembentukan sikap, perilaku, dan profesionalisme aparatur.
“Upacara bendera harus dilaksanakan secara tertib, runtut, dan sesuai regulasi. Kita adalah lembaga pendidikan, sehingga semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujar Tejo.
Ia menyoroti sejumlah aspek teknis pelaksanaan upacara yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari sistematika upacara, kesiapan petugas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana. Seluruh rangkaian upacara, termasuk pengibaran dan penurunan bendera, menurutnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pengiring Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Tejo juga mendorong pembentukan tim upacara yang solid dan berkelanjutan dengan melibatkan CPNS dan PPPK sebagai bagian dari proses regenerasi. Ia menilai potensi aparatur muda sudah baik, namun perlu ditopang dengan latihan dan pembinaan yang terencana.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penggunaan bendera dan tiang bendera yang sesuai standar. “Ukuran bendera dan tinggi tiang telah diatur dalam regulasi. Hal-hal mendasar seperti ini harus menjadi perhatian karena mencerminkan wibawa institusi,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Tejo mengajak seluruh jajaran BPSDM Hukum untuk menjadikan upacara bendera sebagai cerminan budaya disiplin, keteladanan, dan kepatuhan terhadap regulasi, sejalan dengan peran BPSDM sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia aparatur.



