
Depok — Sekretaris BPSDM Hukum Jusman menghadiri secara langsung kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026). Dalam forum yang menghadirkan ribuan peserta tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. “Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegas Supratman. Ia menjelaskan pula bahwa penggunaan untuk tujuan pendidikan tidak ditarik royalti sebagaimana diatur berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman menambahkan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas. “Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Ia menekankan pentingnya kesetaraan royalti bagi musisi Indonesia di platform global.

Dukungan terhadap arah kebijakan tersebut disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai persoalan royalti kerap memicu polemik karena belum adanya pemahaman utuh mengenai hak cipta. Ariel juga menegaskan regulasi seharusnya memberi kepastian tanpa mematikan kreativitas, termasuk dalam pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Sejalan dengan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menegaskan bahwa keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi. Ia juga menjelaskan penguatan tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengusulkan tarif bundling untuk melengkapi data PDLM melalui pencatatan hak cipta. Skema tarif berjenjang (layering) ditawarkan, dimulai dari Rp200.000 untuk 1–100 lagu, sebagai upaya meningkatkan pencatatan sekaligus memperkaya basis data nasional.
Melalui forum yang dihadiri sekitar 5.000 peserta ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan hak cipta berjalan seiring dengan kepastian bagi pengguna lagu serta penguatan posisi musisi Indonesia di tingkat global.


