Depok, Jumat, 16 Mei 2025 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan kembali menyelenggarakan sesi pelatihan intensif bagi peserta Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Baru Angkatan II Tahun 2025. Salah satu mata pelatihan utama hari ini adalah “Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Tindak Pidana” yang disampaikan oleh pakar hukum pidana nasional, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Tim Perumus KUHP Nasional.
Bertempat di ruang kelas 1.02 BPSDM Hukum, Prof. Topo menyampaikan materi berdasarkan KUHP 2023 yang baru. Ia menjelaskan bahwa permufakatan jahat dalam KUHP 2023 diatur dalam Pasal 13 dan hanya dipidana jika secara tegas diatur dalam undang-undang, khususnya untuk tindak pidana serius. “Permufakatan dianggap terjadi ketika dua orang atau lebih sepakat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Prof. Topo.
Dalam paparan lebih lanjut, beliau menyoroti bahwa persiapan tindak pidana (Pasal 15 dan 16 KUHP) meliputi tindakan-tindakan awal seperti mengumpulkan alat atau menyusun rencana yang secara langsung ditujukan pada pelaksanaan tindak pidana. Adapun percobaan (Pasal 17 hingga 19 KUHP) diklasifikasikan sebagai bagian dari perluasan rumusan delik, bukan sekadar perluasan pemidanaan.
“KUHP 2023 lebih progresif, tidak hanya menekankan pada akibat, tapi juga pada niat dan tindakan awal dari pelaku sebagai indikator bahaya terhadap tata hukum dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pelatihan ini bertujuan membekali para fasilitator dengan pemahaman komprehensif tentang struktur hukum pidana baru yang mulai berlaku, agar dapat mengimplementasikannya secara tepat di berbagai unit kerja di lingkungan Kemenkumham dan instansi penegak hukum lainnya.