
Depok, Selasa (3/2/2026) — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, secara resmi membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual. Pelatihan ini menjadi bagian strategis dalam menyiapkan perancang regulasi yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional maupun global.

Dalam sambutannya, Gusti Ayu menegaskan bahwa keberadaan perancang peraturan perundang-undangan memegang peran kunci dalam memastikan lahirnya regulasi yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkeadilan, berpihak pada kepentingan publik, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
“Pelatihan ini tidak semata-mata mengasah kemampuan teknis penyusunan regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi nilai kebangsaan dan etika profesi. Setiap pasal yang dirumuskan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Gusti Ayu.
Ia menguraikan bahwa nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, hingga Keadilan Sosial harus menjadi kompas moral para perancang dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, di tengah tantangan perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik global, perancang peraturan perundang-undangan dituntut mampu merespons perubahan secara cepat namun tetap cermat dan bertanggung jawab.
“Saudara-saudara adalah garda terdepan dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, progresif, dan tetap berpijak pada jati diri bangsa,” katanya, seraya mengajak peserta memanfaatkan pelatihan sebagai awal dari proses pembelajaran sepanjang hayat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Tejo Harwanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum, serta kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang hukum.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku profesional pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan sesuai standar kompetensi jabatan. Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh yang meliputi ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, bimbingan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, hingga seminar.
Tejo menjelaskan, kurikulum pelatihan mencakup 368 jam pelajaran yang terdiri atas kelompok dasar, inti, penunjang, dan aktualisasi. Pelatihan akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 30 April 2026, dengan melibatkan widyaiswara Kementerian Hukum, pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, serta para pakar sebagai tenaga pengajar.
Sebanyak 30 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengikuti pelatihan ini, antara lain berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Komisi Yudisial, serta sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan dibukanya pelatihan ini, BPSDM Hukum berharap dapat melahirkan perancang peraturan perundang-undangan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
