
BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Community of Practice, Selasa (24/02/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dengan mengangkat tema “Penguatan Kesadaran dan Budaya Hukum sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Nasional melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum)”.

Selaku narasumber, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kristomo, menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan sarana strategis dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Posbankum menjadi akses keadilan yang paling dekat dengan masyarakat karena hadir langsung di tingkat Desa/Kelurahan.

Kristomo menjelaskan bahwa implementasi Posbankum merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sulit menjangkau Pemberi Bantuan Hukum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa layanan Posbankum tidak hanya menyasar masyarakat miskin, melainkan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
“Posbankum Desa/Kelurahan memiliki empat layanan utama, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat. Keempat layanan ini merupakan implementasi pendekatan people centered justice, yaitu pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat,” ujar Kristomo.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum juga mendorong penguatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan paralegal, serta pelatihan bagi Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai. Paralegal dan juru damai tersebut diharapkan menjadi penggerak Posbankum yang aktif, dengan mengedepankan musyawarah serta kearifan lokal di masing-masing daerah guna meminimalisir penyelesaian perkara yang berlanjut hingga ke pengadilan.
Lebih lanjut, Kristomo menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Posbankum di berbagai wilayah, Kementerian Hukum mendorong pelaporan layanan Posbankum secara berkala. Pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh BPHN. Apabila terdapat kendala dalam pelaporan, Posbankum dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat untuk mendapatkan pendampingan.

Menurutnya, pelaporan tersebut berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbankum, sekaligus menjadi dasar pembinaan dan penguatan Posbankum ke depan.
Melalui kegiatan Community of Practice ini, BPHN dan BPSDM Hukum berharap terjadi pertukaran pengetahuan dan praktik baik dalam penguatan budaya hukum di masyarakat, sehingga pembangunan hukum nasional dapat berjalan lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum serta Penggerak Posbankum di seluruh Indonesia.