Kolaborasi BPSDM Hukum dan Ditjen AHU Gali Potensi dan Kompetensi Kurator Profesional

BERITA BPSDM

1

Depok - BPSDM Hukum bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus memperkuat sinergi dalam mencetak Kurator Keperdataan yang profesional melalui Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) Tahun 2025 yang memasuki hari ketiga pada Rabu, (3/12).

“Kolaborasi ini menjadi sangat penting karena BPSDM Hukum merupakan wadah pengembangan kompetensi ASN di bidang hukum, sementara Ditjen AHU adalah instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Kurator. Sinergi keduanya memastikan proses pembinaan berjalan lebih terarah dan berkualitas,” ujar Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.

Kegiatan yang berlangsung 3 hari tersebut berfokus pada penilaian kompetensi teknis, meliputi wawancara teknis untuk seluruh jenjang Calon Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama serta sesi presentasi teknis khusus bagi peserta Calon Ahli Madya. Penilaian ini dirancang untuk menggali pemahaman peserta terhadap substansi tugas kurator serta menguji ketajaman analisis mereka dalam perkara keperdataan.

Kepala Subdit Layanan Hukum Perdata Ditjen AHU, Endah Widyaningsih menjelaskan bahwa proses wawancara teknis dirancang dengan standar penilaian yang ketat dan terukur. “Setiap peserta mengikuti sesi wawancara berbasis indikator kompetensi, mulai dari analisis kasus, pemahaman regulasi, hingga kemampuan mengambil keputusan. Sistem aplikasi yang kami gunakan memastikan proses penilaian berlangsung objektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Untuk menjaga kualitas penilaian, penguji teknis dibagi ke dalam enam kelompok, masing-masing beranggotakan dua orang. Para penguji berasal dari unsur strategis di lingkungan Kementerian Hukum , antara lain Direktur Perdata, Direktur Tata Negara , Kepala Biro SDM, para Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP), Kasubdit dan JF Madya di Ditjen AHU, serta Kepala Bagian Pengembangan Karir Biro SDM.

Sesi wawancara teknis diawali dengan pengarahan dari panitia mengenai mekanisme pelaksanaan, alur penilaian, hingga penggunaan aplikasi sebagai instrumen evaluasi. Setelah briefing, peserta memasuki ruang wawancara satu per satu sesuai pembagian yang telah ditetapkan.

Kolaborasi antara BPSDM Hukum dan Ditjen AHU ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mencetak kurator yang profesional, memastikan pejabat fungsional yang dihasilkan tidak hanya kompeten tetapi juga siap menghadapi dinamika persoalan keperdataan di lapangan.

2

3

4

5

6

7

8

Cetak