Kepala BPSDM Hukum Tekankan Nilai-Nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia sebagai Ruh dalam Pembentukan Regulasi

BERITA BPSDM

1

Depok - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan. Bertindak sebagai penguji dalam Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala BPSDM Hukum menanamkan 25 indikator nilai Pancasila yang sejalan dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 4 Tahun 2022.

"BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila di setiap pelatihan, termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi pelatihan, Senin (28/4).
Ia menekankan, Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan peraturan menjadi mutlak dilakukan.
Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum memaparkan bahwa 25 indikator nilai Pancasila dijabarkan ke dalam masing-masing sila, yang membentuk satu kesatuan utuh dan saling mendukung. Dalam penerapannya, seluruh kebijakan dan peraturan harus merefleksikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai contoh, dalam sila pertama, regulasi harus memberikan perlindungan atas hak beragama secara berkeadaban. Pada sila kedua, peraturan harus menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarmanusia. Sedangkan pada sila ketiga, peraturan yang lahir diharapkan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menjaga keutuhan bangsa.
Dalam sila keempat, kebijakan harus mendorong penghormatan terhadap aspirasi rakyat serta memperkuat sistem demokrasi. Adapun pada sila kelima, regulasi diarahkan untuk memperkuat pengembangan usaha bersama dengan semangat gotong royong dan tolong-menolong.
Terkait peraturan terkait nilai-nilai HAM, Gusti Ayu menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pelatihan ini menjadi bagian dari upaya BPSDM Hukum dalam mencetak perancang peraturan perundang-undangan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berkarakter Pancasila. Dengan demikian, seluruh kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi bangsa.
Selain kepala BPSDM Hukum, hadir menjadi penguji pada pelatihan ini Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti.
Adapun 30 peserta dari penguji ini adalah dari berbegai Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah yang tergabung secara virtual.

2

3

4

 

5

 
Cetak