Depok — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum membuka Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan VI Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025), di Kampus Pengayoman Pancasila, Depok.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari amanat prioritas nasional untuk memperkuat sumber daya manusia dan reformasi hukum, sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. “Kegiatan ToF ini menjadi awal dari rangkaian besar gerakan sosialisasi KUHP yang inklusif, edukatif, dan berkesinambungan. Kita tidak hanya ingin masyarakat tahu isi KUHP baru, tapi juga memahami tujuan, nilai, serta semangat keadilan yang terkandung di dalamnya,” ujar Gusti Ayu.
Ia mengingatkan, masa transisi KUHP baru akan berakhir pada Januari 2026, sehingga tahun 2025 menjadi periode krusial. Karena itu, ToF diharapkan melahirkan fasilitator andal yang mampu menyebarkan pengetahuan hukum pidana secara tepat kepada masyarakat maupun aparatur. Hingga angkatan V, rencana aksi alumni ToF telah menjangkau lebih dari 47 ribu orang melalui sosialisasi dan diskusi publik.
“Saya berharap pelatihan ini membawa snowball effect, di mana satu kegiatan akan melahirkan dampak besar bagi kesadaran hukum nasional. Para peserta harus menjadikan forum ini sebagai wadah bertumbuh bersama sekaligus agen perubahan di bidang hukum,” kata Gusti Ayu.
Pelatihan berlangsung selama 13 hari dengan metode blended learning, meliputi lima hari pembelajaran jarak jauh dan delapan hari tatap muka. Narasumber antara lain berasal dari Tim Penyusun KUHP, akademisi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Lembaga Administrasi Negara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa ToF Angkatan VI diikuti 32 peserta yang terdiri atas pejabat fungsional, dosen fakultas hukum, advokat, serta perwakilan kementerian/lembaga penegak hukum. Ia menekankan, tujuan utama pelatihan adalah menyiapkan fasilitator kredibel dalam implementasi KUHP baru demi mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum.
Dengan mengucapkan basmalah, Gusti Ayu secara resmi membuka ToF Angkatan VI. “Mari ikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan kebersamaan, demi memperkuat peran fasilitator dalam mendukung implementasi KUHP yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan overview tentang arah strategis BPSDM Hukum melalui Kampus Pengayoman Pancasila oleh Kepala BPSDM Hukum. Ia menegaskan, BPSDM Hukum mengemban tujuh fungsi utama sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 1 Tahun 2024, mulai dari penyusunan kebijakan teknis, pengembangan kompetensi, hingga pengelolaan pendidikan tinggi hukum. Melalui kampus ini, nilai-nilai Pancasila diinternalisasi dalam lima zona tematik dengan sembilan pesan utama Kepala BPSDM sebagai pedoman bagi seluruh insan pengayoman. “Kampus Pengayoman Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi rumah belajar bersama untuk membentuk SDM hukum yang profesional, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan,” ujar Gusti Ayu.