Kepala BPSDM Hukum Pimpin Rapat Strategis: Susun Peta Jalan Pengembangan SDM Hukum 2025-2029

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 03 17 at 14.51.47

Kepala BPSDM Hukum didampingi Pimti Pratama BPSDM Hukum menggelar rapat penyusunan Rencana Strategis BPSDM Hukum Tahun 2025-2029. Adapun dasar hukum penyusunan Renstra yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 473 Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum. Bahwa pelaksanaan tugas BPSDM Hukum tersebut dalam penyusunan renstra menjadi beberapa poin penting yakni Penguatan Corporate University; Penguatan Poltekpin serta Penguatan Jenis Pelatihan Dengan Sasaran Kementerian/ Lembaga/ Dinas Lain di bidang Hukum.

 

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan SDM di bidang Hukum antara lain : Pengembangan Metode dan Kurikulum Jenis dan Jenjang Pelatihan; Data Analisa Kebutuhan Pelatihan 2026-2029; Hasil Penilaian Kompetensi yang ditindaklanjuti Stakeholder; Pengembangan E-library; Pengembangan Learning Management System (e-kompetensiku); Pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia; Pengembangan Pelatihan Mekanisme PNBP; Peran Badiklat Hukum; Pengembangan Jenis dan Jenjang Pelatihan Untuk Jabatan Fungsional Tertentu dengan Kementerian Hukum sebagai Pembina; Bentuk dan Jalur Pengembangan dan Penilaian Kompetensi; Penyusunan Pengembangan Kompetensi untuk 6.619 ASN Kementerian Hukum.

 

Beberapa arahan yang disampaikan Ka BPSDM antara lain : (1) Untuk dilaksanakan Audiensi ke Pemerintah Daerah maupun Kementerian lain untuk menyampaikan pelatihan yang dimiliki oleh BPSDM yang dimiliki oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional serta pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Pusat Penilaian Kompetensi; (2) Target pelatihan BPSDM untuk diupayakan agar tidak diturunkan meskipun jumlah pegawai kemenkum menurun dikarenakan pemisahan Kementerian tetapi menggunakan pendekatan-pendekatan terhadap K/L lain untuk memperoleh target meningkat dri Tahun 2024.

WhatsApp Image 2025 03 17 at 14.50.57

WhatsApp Image 2025 03 17 at 14.50.57 1

Cetak