Kepala BPSDM Hukum Kawal Akuntabilitas Pengalihan Aset dan Anggaran Politeknik Pengayoman Indonesia

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.14.59 5

Jakarta, 14 April 2026 — Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang masih beririsan pasca likuidasi eks Kementerian Hukum dan HAM mendorong digelarnya High Level Meeting lintas kementerian di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Lantai 5, Gedung eks Sentra Mulia. Forum ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat kepastian status aset negara, menyelesaikan pending matters, serta memastikan transisi kelembagaan Politeknik Pengayoman Indonesia di Tangerang berjalan tertib dan akuntabel.

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.14.59 6

Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia yang menegaskan bahwa pertemuan tingkat tinggi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan BPK agar Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menetapkan status BMN yang masih beririsan.

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.14.59

Pembahasan kemudian diperdalam melalui paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta yang menjelaskan perkembangan likuidasi aset eks Kemenkumham beserta progres pengalihan aset pasca restrukturisasi kelembagaan. Menurut Sekjen Kemenkum, sebagian besar proses administrasi pencatatan telah selesai, sementara sejumlah aset yang masih digunakan lintas kementerian terus dipetakan untuk percepatan alih status penggunaan, penggunaan bersama, maupun penggunaan sementara. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan agar seluruh penyelesaian BMN memperoleh kepastian hukum dan administrasi.

Di tengah pembahasan itu, perhatian mengerucut pada isu keberlanjutan pendidikan kedinasan. Kepala BPSDM Hukum menegaskan pentingnya sinkronisasi pengalihan aset dengan pembagian anggaran Politeknik Pengayoman, agar proses pendidikan taruna tidak terganggu oleh restrukturisasi kelembagaan.

Dalam paparannya Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa tindak lanjut pengalihan telah dibahas secara intensif, ini merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan proses akademik, migrasi data taruna, pemanfaatan sarana pembelajaran dan penataan fungai kelembagaan pendidikan kedinasan.

“Pengalihan aset dan pembagian anggaran ini harus berjalan selaras agar proses pendidikan kedinasan tetap berkelanjutan, tertib administrasi, dan tidak mengganggu hak belajar taruna maupun kesiapan institusi penerima. Prinsip kami adalah memastikan seluruh transisi berlangsung akuntabel serta mendukung kualitas SDM hukum dan pemasyarakatan ke depan,” ujar Kepala BPSDM Hukum.

Kepala BPSDM Hukum juga menitikberatkan pada aspek akuntabilitas transisi. Pengalihan gedung, fasilitas pembelajaran, peralatan, hingga dukungan keuangan, menurutnya, harus terdokumentasi dengan baik dan tervalidasi agar siap digunakan oleh institusi penerima. Hal ini sejalan dengan penyampaian Sekjen Imipas bahwa pengalihan pegawai, migrasi data taruna, dan penyerahan aset Poltekpin secara prinsip telah diterima, serta akan segera diperkuat melalui seremonial pemindahan resmi.

Forum tersebut akhirnya menyepakati bahwa seluruh hasil pembahasan mengenai aset beririsan, penggunaan bersama, penggunaan sementara, serta pengalihan aset dan anggaran Politeknik akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar hukum tindak lanjut bersama antar kementerian.

Bagi Kepala BPSDM Hukum, hasil rapat ini menjadi penentu keberlanjutan ekosistem pengembangan sumber daya manusia hukum di masa transisi. Kepastian aset, anggaran, dan sarana pendidikan di kawasan Politeknik Pengayoman Tangerang dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga mutu pendidikan kedinasan

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.14.59 3

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.14.59 2

Cetak