
Jakarta, Senin (26 Januari 2026) — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman aparat dan masyarakat terhadap arah baru hukum pidana nasional.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Prof. Edward menegaskan bahwa tantangan utama implementasi KUHP baru bukan semata kesiapan aparat penegak hukum, melainkan kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana yang diusung.
“KUHP nasional menggeser paradigma lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana pembalasan, menuju hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Edward. Menurutnya, perubahan cara pandang ini membutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Prof. Edward juga menekankan bahwa aparat penegak hukum pada prinsipnya telah siap mengimplementasikan KUHP baru. Ia mencontohkan sejumlah praktik awal, mulai dari penyesuaian prosedur penegakan hukum hingga putusan pengadilan yang menerapkan pendekatan restoratif, pemaafan hakim, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk yang sempurna. “Ini bukan kitab suci, tetapi karya maksimal yang dapat kami persembahkan bagi bangsa dan negara,” kata Prof. Edward. Ia menjelaskan bahwa perdebatan panjang di tingkat tim ahli merupakan bagian dari proses demokratis dalam merumuskan norma hukum di negara yang multikultural.




Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI Prof. Indriyanto Seno Adji. Ketiganya mengulas secara mendalam substansi, filosofi, serta implikasi penerapan KUHP nasional dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui kehadiran Kepala BPSDM Hukum dan jajaran pimpinan, kegiatan ini menegaskan peran strategis BPSDM Hukum dalam mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum, sekaligus memastikan transformasi hukum pidana nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat, adil, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

