Jakarta — Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memperkuat kolaborasi dalam penataan kelembagaan dan pengelolaan aset negara guna mendukung pengembangan politeknik di masing-masing kementerian. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Senin (12/1).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani dan dihadiri Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan Aman Riyadi, jajaran BPSDM kedua kementerian, serta perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan bahwa pembahasan pengalihan BMN merupakan bagian dari langkah strategis penataan kelembagaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). “Penataan aset ini kami lakukan untuk memperkuat fondasi kelembagaan Poltekpin agar mampu mendukung pengembangan pendidikan vokasi secara berkelanjutan,” ujar Gusti Ayu.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan kepentingan pendidikan. “Kami berkomitmen agar setiap tahapan pengalihan BMN dilaksanakan tanpa mengganggu aktivitas belajar dan mengajar. Keberlangsungan proses pendidikan dan kepentingan taruna tetap menjadi prioritas,” katanya.
Sementara itu, Aman Riyadi menyampaikan bahwa Kemen Imipas mendukung penuh langkah penataan kelembagaan tersebut sebagai bagian dari penguatan pendidikan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. “Koordinasi ini menjadi bentuk sinergi antar-kementerian agar pengembangan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Poltekpin dapat berjalan selaras dan saling mendukung,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan akademik dalam setiap kebijakan yang diambil. “Kegiatan perkuliahan tetap berjalan dan akan ada wisuda tahun ini. Karena itu, kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal,” kata Aman.
Dari sisi teknis, perwakilan Kepala Biro BMN Kementerian Hukum Itun Wardatul Hamro menjelaskan bahwa pembahasan meliputi pemetaan aset, penyiapan tahapan administrasi, serta mekanisme pengalihan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dirancang agar mendukung penataan aset secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pengembangan institusi pendidikan.
Rapat juga membahas langkah-langkah inventarisasi dan penjadwalan teknis sebagai bagian dari proses penataan aset, dengan prinsip menjaga kelancaran kegiatan akademik di lingkungan politeknik.
Melalui koordinasi ini, Kementerian Hukum dan Kemen Imipas menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan politeknik kedinasan di bawah masing-masing kementerian. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara yang efektif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
Hadir juga pada kegiatan ini Sekretaris BPSDM Hukum, Sekretaris BPSDM Kemen Imipas, Kepala Biro BMN, Kepala Biro Umum. Karo BMN Kemen Imipas, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan.