
Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rapat koordinasi terkait percepatan pengalokasian anggaran untuk Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas). Rapat ini diselenggarakan di Gedung Guest House BPSDM Hukum, pada Jumat (17/4/2026).
Kegiatan rapat lintas kementerian ini dihadiri oleh jajaran penting dari kedua kementerian, di antaranya BPSDM Hukum Kemenkum, Inspektorat Jenderal Kemenkum, BPSDM Imipas, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, serta perwakilan langsung dari Poltekpin dan Poltekimipas.

Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen yang sangat tepat untuk duduk bersama menyelaraskan pemahaman, khususnya menyikapi adanya kebijakan nasional terkait penghematan anggaran.
Jusman menjelaskan, perencanaan penganggaran untuk tahun 2026 sebelumnya telah disusun dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi yang disepakati pada bulan Desember tahun sebelumnya. Namun, dalam perjalanannya terdapat dinamika di mana beberapa alokasi anggaran belanja masih menempel pada DIPA BPSDM Hukum. Oleh karena itu, rapat teknis ini diperlukan untuk mencari solusi bersama agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan cepat dan integralistik sesuai arahan Presiden.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris BPSDM Imipas, Dadan Gunawan, berharap forum tindak lanjut ini dapat membuahkan hasil yang konkret dan segera menuntaskan proses pemisahan yang sedang berjalan. Ia juga meminta jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pencermatan secara teliti sehingga kesepakatan dapat segera dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara pada hari yang sama.
Terkait aspek pengawasan, Inspektur Wilayah 1 Inspektorat Jenderal Kemenkum, Morina Harahap, menegaskan bahwa tugas APIP dan Inspektorat Jenderal sangat krusial dalam mengawal transisi ini. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses penggeseran anggaran berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebagai quality assurance, Morina mengingatkan bahwa pemisahan alokasi anggaran ini harus mematuhi standar hukum yang berlaku. Merujuk pada PMK Nomor 62 Pasal 169, ia menjelaskan bahwa pengesahan anggaran sebenarnya harus menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
Meski demikian, Morina memastikan jajarannya terus bergerak proaktif menjemput bola. "Kami juga tidak tinggal diam untuk duduk menunggu. Ketika bapak ibu sudah ada kesepakatan dengan alokasi anggaran, kami juga bekerja me-reviu sehingga ketika nanti dari DJA sudah turun, reviu kami pun selesai," jelasnya.

