Disiplin ASN Diperkuat untuk Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional

BERITA BPSDM

 

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat budaya disiplin aparatur sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam apel pagi virtual yang diikuti seluruh pegawai BPSDM Hukum, Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), serta Balai Pelatihan Hukum Semarang, Batam, dan Bitung, Jumat (19/6/2026).

“Disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dan kinerja yang baik, tetapi juga wajib menunjukkan sikap disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kepala Bagian Keuangan dan Umum Poltekpin Hendro Chrisdianto saat bertindak sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Hendro menekankan bahwa kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat. Menurutnya, budaya disiplin yang kuat akan menjadi modal penting dalam menciptakan organisasi yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia menyoroti masih adanya pegawai yang terlambat bergabung dalam pelaksanaan apel virtual. Meski demikian, hal tersebut dijadikan sebagai momentum evaluasi dan penguatan kesadaran bersama mengenai pentingnya menghargai waktu serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya saling mengingatkan dan membangun budaya kerja positif dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi.

Hendro juga mengaitkan pentingnya kedisiplinan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menurutnya, aparatur sipil negara harus mampu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi serta membangun semangat kebersamaan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, ia menegaskan bahwa nilai persatuan harus tercermin dalam kolaborasi dan sinergi antarsatuan kerja. Berbagai kegiatan bersama, termasuk apel dan aktivitas pembinaan pegawai, menjadi sarana penting dalam memperkuat karakter kerja sama, meningkatkan koordinasi, serta membangun budaya organisasi yang solid di lingkungan Kementerian Hukum.

Penguatan disiplin ASN juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Implementasi regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

Menutup amanatnya, Hendro mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga komitmen terhadap disiplin kerja dan menjadikan setiap apel sebagai pengingat untuk meningkatkan integritas serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas sumber daya manusia Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Cetak