Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan pelatihan Community of Practice (CoP) bertajuk “Pendekatan Praktis Penilaian Kelayakan Paten untuk UMKM Daerah”, Rabu (11/6/2025), di Ruang Kelas 103 BPSDM Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh peserta secara luring di lokasi acara maupun secara daring dari berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pemeriksa paten dalam mendampingi pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang berbasis inovasi lokal dan teknologi sederhana.
Dalam sesi pemaparannya sebagai narasumber utama, Dr. Ir. Mohammad Zainudin, M.Eng., Pemeriksa Paten Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menekankan pentingnya peran aktif pemeriksa paten dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional. “UMKM adalah motor ekonomi lokal. Tetapi tanpa pelindungan hukum, inovasi mereka rawan ditiru. Pemeriksa paten dapat menjadi agen pengetahuan, yang tidak hanya memeriksa, tetapi juga mendampingi proses inovasi dari awal,” jelasnya.
Zainudin memaparkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja aktif di Indonesia. Namun, kesadaran terhadap sistem paten di kalangan pelaku UMKM masih sangat rendah. Pendampingan teknis oleh pemeriksa paten dinilai krusial, terutama dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi invensi potensial.
Sebagai studi kasus, ia membahas inovasi mesin pengupas kulit kopi manual portabel yang dirancang untuk petani kopi skala kecil di daerah. Invensi ini memanfaatkan sistem pedal mekanis yang tidak bergantung pada listrik, memiliki desain portabel, serta dapat diproduksi dengan biaya rendah. “Inovasi seperti ini memiliki karakter kebaruan, langkah inventif, dan kelayakan industri. Ini membuktikan bahwa teknologi lokal pun dapat dipatenkan dan memberi nilai ekonomi yang signifikan,” ungkap Zainudin.
Pelatihan CoP ini juga mendorong para peserta untuk secara aktif mengidentifikasi teknologi lokal dari daerah masing-masing dan menganalisis kelayakan patennya. Harapannya, terbentuk budaya evaluasi cepat dan proaktif dalam pelindungan kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Menutup pemaparannya, Zainudin yang juga menjabat sebagai Ketua IPAKI Indonesia periode 2024–2027, mengajak seluruh pemeriksa paten untuk menjadi penggerak hilirisasi inovasi lokal. “Mari kita dorong lebih banyak UMKM menjadi pelaku kekayaan intelektual aktif, demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.