Depok – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini menjadi pesan utama dalam amanat Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani yang menekankan pentingnya memahami isi kebijakan, bukan sekadar siapa yang menyampaikannya.
Dalam amanatnya, ditegaskan bahwa ASN memiliki tiga fungsi utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2023, yakni menjalankan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “ASN harus menjadi contoh yang menjaga nilai persatuan, bukan memperlebar jarak di tengah masyarakat,” ujar pimpinan BPSDM Hukum.
Lebih lanjut, ASN diingatkan untuk menginternalisasi nilai-nilai BERAKHLAK — berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal terhadap organisasi dan ideologi Pancasila, serta kolaboratif. Nilai-nilai ini diyakini sebagai pondasi utama membangun birokrasi yang adaptif dan berintegritas.
Kinerja ASN juga harus didukung oleh data dan capaian konkret. BPSDM Hukum mencontohkan keberhasilan memperoleh akreditasi Assessment Center dengan nilai 97,3 dan akreditasi Pendidikan Pancasila dengan nilai 98 sebagai bukti nyata kerja berbasis data dan hasil. “Prestasi semacam ini harus menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran,” tegasnya.
Di sisi lain, pembentukan budaya kerja yang solid dinilai tidak bisa instan. Budaya itu harus dibangun bertahap — dari rasa takut menjadi terpaksa, dari terpaksa menjadi terbiasa, dari terbiasa menjadi kebiasaan, hingga akhirnya menjadi budaya.
Amanat tersebut juga menyoroti pentingnya koordinasi, komunikasi, dan kesiapan data agar setiap permintaan pimpinan dapat direspons dengan cepat dan tepat. “Kita harus bergerak bersama, bergandengan tangan, tanpa meninggalkan siapa pun di dalam organisasi,” tutupnya.