BPSDM Hukum Perkuat Standar Kompetensi ASN Bidang Regulasi dan Kearsipan

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2026 05 26 at 16.18.00 2

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menutup rangkaian Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Jabatan Fungsional Arsiparis Komisi Yudisial Tahun 2026 dengan menegaskan komitmen penguatan kualitas aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan pelayanan profesional. Kegiatan yang berlangsung pada 18–26 Mei 2026 itu diikuti 210 peserta dari Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah melalui skema hybrid.

Evaluasi penyelenggaraan yang dibacakan Asesor SDM Ahli Utama, Sutrisno, menunjukkan tingkat partisipasi responden mencapai 96,67 persen atau sebanyak 203 peserta. Mayoritas peserta memberikan penilaian positif terhadap aspek pelayanan, kompetensi asesor, mekanisme, hingga sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan.

WhatsApp Image 2026 05 26 at 16.18.00 3

Sutrisno menyampaikan, hasil evaluasi tersebut menjadi indikator bahwa sistem penilaian kompetensi yang diterapkan BPSDM Hukum semakin adaptif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan karier ASN secara objektif dan terukur. “Evaluasi ini menjadi bahan penting untuk memastikan proses penilaian kompetensi berjalan semakin baik, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kualitas ASN,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 99,2 persen peserta menilai asesor kompeten hingga sangat kompeten, sementara lebih dari 98 persen peserta menilai pelayanan penyelenggaraan berada pada kategori baik dan sangat baik. Pada aspek sarana dan prasarana, mayoritas peserta juga menyatakan fasilitas yang diberikan memadai untuk mendukung pelaksanaan penilaian kompetensi secara hybrid.

Selain mencatat capaian positif, BPSDM Hukum juga menghimpun berbagai masukan peserta sebagai bagian dari penguatan mutu layanan. Beberapa catatan yang muncul antara lain terkait kebutuhan penyempurnaan teknis aplikasi, penguatan informasi pelaksanaan, hingga penyesuaian waktu pengerjaan pada sejumlah metode penilaian. Seluruh masukan tersebut disebut telah menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan ke depan.

Menurut Sutrisno, pendekatan evaluatif tersebut penting untuk menjaga standar penyelenggaraan assessment center sekaligus memperkuat kepercayaan peserta terhadap proses penilaian kompetensi. Ia menegaskan bahwa BPSDM Hukum terus mendorong sistem pengembangan SDM yang tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas ASN dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan dan kualitas regulasi nasional.

Pelaksanaan penilaian kompetensi tahun ini menggunakan metode assessment center tingkat sederhana, sedang, dan kompleks yang dirancang untuk memetakan kemampuan teknis maupun manajerial peserta secara lebih komprehensif. Mekanisme evaluasi juga mengacu pada standar pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019.

Melalui penyelenggaraan ini, BPSDM Hukum menegaskan perannya dalam memperkuat fondasi birokrasi hukum yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik. Penguatan kompetensi ASN di bidang perancangan regulasi dan kearsipan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026 05 26 at 16.18.00 4

WhatsApp Image 2026 05 26 at 16.18.00 1

Cetak