Bogor — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum terus memperkuat perannya dalam membangun sumber daya manusia hukum yang profesional dan berdaya saing. Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang hukum, khususnya Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, menjadi prioritas utama melalui strategi terpadu antara pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi (Ukom).
Dalam Rapat Koordinasi Reformasi Regulasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis (15/10) di Hotel Ibis, Bogor, Kepala BPSDM Hukum menjadi salah satu narasumber utama. Ia memaparkan langkah strategis dan inovatif dalam menyiapkan SDM perancang yang adaptif, berintegritas, dan siap menjawab tantangan reformasi regulasi nasional.
“BPSDM Hukum berperan sebagai corporate university yang mengintegrasikan sistem pembelajaran, penilaian kompetensi, dan manajemen pengetahuan. Kami memastikan seluruh ASN bidang hukum memiliki standar kompetensi yang terukur, baik melalui pelatihan fungsional maupun uji kompetensi digital berbasis assessment center,” ujar Gusti Ayu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peta jalan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum tahun 2025–2029 tengah disusun untuk mempercepat peningkatan kapasitas ASN di pusat dan daerah. Strategi tersebut juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan karier Jabatan Fungsional Perancang, serta memastikan mekanisme uji kompetensi yang transparan, akuntabel, dan berstandar nasional.
Kepala BPSDM Hukum juga menjelaskan bahwa proses Penilaian Kompetensi (Penkom) dilaksanakan melalui tujuh tahapan yang terstruktur dan terukur, mulai dari pengusulan peserta oleh unit kerja, perencanaan dan persiapan pelaksanaan oleh BPSDM Hukum, hingga pelaksanaan uji kompetensi yang melibatkan asesmen berbasis data dan observasi. “Hasil penilaian kemudian disampaikan melalui umpan balik kepada peserta dan ditindaklanjuti sebagai dasar pengembangan karier, promosi, serta manajemen talenta ASN. Seluruh tahapan tersebut dimonitor secara berkala untuk memastikan Penilaian Kompetensi berjalan transparan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, BPSDM Hukum melalui Pusat Penilaian Kompetensi juga menerapkan Jenis dan Tarif Layanan PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, khususnya Pasal 3. Ketentuan ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan layanan penilaian kompetensi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas SDM hukum di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPSDM Hukum yang konsisten mendukung agenda reformasi regulasi nasional. Ia menegaskan bahwa reformasi regulasi merupakan amanat Asta Cita Presiden ke-7 dan RPJPN 2025–2045, yang menekankan pentingnya tata kelola regulasi nasional yang efisien, terintegrasi, dan berkeadilan.
“Upaya BPSDM Hukum dalam memperkuat kapasitas perancang menjadi fondasi penting bagi terwujudnya regulasi yang berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Nofli.
Melalui sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan BPSDM Hukum, penguatan kapasitas SDM bidang hukum diharapkan menjadi penggerak utama bagi lahirnya regulasi yang mendukung pembangunan nasional dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.