BPSDM Hukum Gelar ToF KUHP Angkatan III: Perkuat Pemahaman dan Implementasi Hukum Pidana Baru

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05 1

Depok – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Training of Facilitator (ToF) Angkatan III. Kegiatan pelatihan yang dibuka secara resmi pada Senin, 16 Juni 2025 ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis menyambut pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif berlaku mulai Januari 2026. “ToF ini bukan sekadar pelatihan, melainkan fondasi penting dalam membentuk pemahaman menyeluruh terhadap hukum pidana nasional. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari reformasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gusti Ayu menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga pengajar, termasuk akademisi, pakar hukum, dan penyusun KUHP, yang turut berperan dalam membekali peserta dengan pengetahuan praktis dan strategis. Ia juga menekankan efek berkelanjutan yang diharapkan dari pelatihan ini. “Kita ingin terjadi snowball effect. Satu angkatan berdampak luas. Itulah kekuatan pelatihan ini,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05 4

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, dalam laporannya menjelaskan bahwa ToF Angkatan III diikuti oleh 30 peserta dari berbagai unsur fungsional hukum, lembaga peradilan, dan lembaga bantuan hukum. Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning selama 76 jam pelajaran, yang mencakup sesi e-learning dan pembelajaran klasikal secara intensif.

“Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pembekalan yang cukup agar para peserta mampu menjadi fasilitator yang efektif dalam menyosialisasikan KUHP baru di instansi masing-masing,” jelas Mutia.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05 2

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya pada penguatan SDM dan reformasi hukum nasional. Pelatihan ini dirancang untuk tidak hanya mengasah kemampuan teoritis, tetapi juga mempersiapkan peserta dengan pendekatan pembelajaran berbasis kasus dan komunikasi hukum yang aplikatif.

Menutup sambutannya, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. “Kita bukan hanya belajar, tapi juga sedang mengambil peran penting dalam implementasi KUHP sebagai produk hukum nasional. Jadikan ini kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan memperluas cakrawala berpikir,” tegasnya sebelum meresmikan pembukaan kegiatan.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05 6

Usai Pembukaan Kegiatan pembukaan ToF KUHP Angkatan III, kemudian dilanjutkan dengan sesi overview oleh Kepala BPSDM Hukum mengenai pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum dan pendidikan di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam paparannya, Gusti Ayu Putu Suwardani menekankan bahwa penguatan nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi bagian dari pembentukan karakter ASN, tetapi juga menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan dan regulasi hukum nasional.

“Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan sumber segala sumber hukum yang harus diaktualisasikan dalam setiap pengambilan keputusan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Gusti Ayu. Ia juga menyoroti bahwa dengan hadirnya Kampus Pengayoman Pancasila, BPSDM Hukum memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam seluruh sistem pengembangan kompetensi.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.28.05

Melalui overview ini, peserta diajak untuk memahami bahwa transformasi kebijakan hukum ke depan harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi yang berlandaskan semangat gotong royong dan persatuan. Gusti Ayu menutup sesi overview dengan ajakan agar seluruh peserta menjadi agen perubahan dalam memperkuat karakter hukum nasional yang Pancasila.

Cetak