BPSDM Hukum Gelar Pendampingan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Dorong Profesionalisme dan Kenaikan Jenjang Jabatan PTP

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 11 02 at 10.04.16 1

Depok — Bagian SDM dan Organisasi BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) pada Jumat (31/10/2025) di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Pendidikan BPSDM Hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Bagian SDM dan Organisasi, para Pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan BPSDM Hukum, serta Tim Umum dan Mutasi Pegawai.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian SDM dan Organisasi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan kesesuaian antara tugas, fungsi, dan jenjang jabatan para pejabat fungsional PTP di lingkungan BPSDM Hukum. “Pendampingan ini bertujuan untuk menjamin evidence (bukti dukung) yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membantu proses kenaikan jenjang jabatan PTP sesuai formasi yang tersedia,” ujarnya.

Lebih lanjut, para pejabat fungsional PTP diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pencapaian target kinerja BPSDM Hukum, sekaligus berkontribusi terhadap realisasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin 1, 4, dan 7.

Materi pendampingan disampaikan oleh Andan Sari, Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya dari Pusdatin Dikdasmen. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini masih berada pada tahap pendampingan karena laporan kegiatan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. “Beberapa jenis pelatihan yang telah dilaksanakan oleh BPSDM Hukum masih membutuhkan kelengkapan bukti pendukung, baik dalam aspek analisis kebutuhan maupun pengelompokan pelatihannya,” ungkapnya.

Selain itu, Andan Sari menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi di tingkat unit harus melibatkan pimpinan serta memastikan kesesuaian formasi jabatan PTP. “Masih banyak faktor yang perlu dilengkapi sebelum usulan dapat disetujui oleh Kementerian PANRB,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, para pejabat fungsional PTP di lingkungan BPSDM Hukum diharapkan segera menyiapkan bukti dukung yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan penilaian dari Pusdatin Dikdasmen. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi sehingga formasi jabatan dapat segera diusulkan, dan para pejabat fungsional memperoleh kenaikan jenjang jabatan yang selaras dengan kinerja dan tanggung jawabnya.

WhatsApp Image 2025 11 02 at 10.04.16

WhatsApp Image 2025 11 02 at 10.04.15

Cetak