BPSDM Hukum Dukung Penguatan Kapasitas Penanganan TPKS melalui Pelatihan Training of Trainers Nasional

BERITA BPSDM


DEPOK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta para mitra strategis resmi memulai rangkaian Training of Trainers (ToT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2026 melalui kegiatan kick-off meeting yang diselenggarakan secara daring, Senin (15/6).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum, penyedia layanan, serta lembaga layanan berbasis masyarakat agar mampu menjalankan upaya pencegahan dan penanganan TPKS secara komprehensif dengan pendekatan berpusat pada korban, responsif gender, serta berbasis hak asasi manusia.

Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai institusi strategis, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta organisasi layanan masyarakat yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Mewakili Kepala BPSDM Hukum, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, menyampaikan bahwa pelaksanaan ToT merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pencegahan dan penanganan TPKS.

Menurutnya, BPSDM Hukum berkomitmen mendukung pelaksanaan pelatihan melalui penyediaan sistem pembelajaran berbasis digital yang memungkinkan peserta mengikuti proses pembelajaran secara fleksibel dan terstruktur.

“Pelatihan ini memanfaatkan Learning Management System (LMS) BPSDM Hukum pada tahap pembelajaran daring. Tim BPSDM Hukum juga siap memberikan pendampingan kepada peserta apabila mengalami kendala teknis selama proses pembelajaran berlangsung,” ujar Mutia.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Muhammad Ihsan, yang mewakili Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 35 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah korban melebihi 36 ribu orang. Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan, disusul kekerasan fisik dan psikologis.

Menurut Ihsan, angka tersebut diperkirakan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya karena banyak korban yang belum berani melapor akibat rasa takut, ancaman, stigma sosial, ketimpangan relasi kuasa, maupun ketergantungan terhadap pelaku.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat komitmen dalam penanganan TPKS melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Ihsan secara resmi membuka rangkaian ToT Pencegahan dan Penanganan TPKS Tahun 2026.

Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan substansi hukum TPKS, tetapi juga mempersiapkan mereka menjadi pelatih, fasilitator, dan agen perubahan di lingkungan kerja maupun komunitas masing-masing.

Kurikulum pelatihan mencakup sembilan modul utama, meliputi pengantar tindak pidana kekerasan seksual, perspektif gender, hak perempuan dan anak, hak penyandang disabilitas, pencegahan dan koordinasi penanganan TPKS, peran keluarga dan masyarakat, layanan terpadu bagi korban, perlindungan korban dan saksi, hingga proses peradilan dalam perkara TPKS. Materi tersebut diperkuat dengan pembelajaran mengenai internalisasi nilai-nilai Pancasila, metode pembelajaran, penyusunan rencana pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.

Pelaksanaan ToT menggunakan metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran mandiri secara daring dan pembelajaran klasikal tatap muka. Tahap e-learning berlangsung pada 15–20 Juni 2026 melalui LMS BPSDM Hukum. Pada tahap ini peserta diwajibkan mempelajari seluruh modul, menyelesaikan tugas, serta menyusun resume materi sebelum dapat melanjutkan ke modul berikutnya.

Selanjutnya, peserta akan mengikuti pembelajaran klasikal yang dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026 di Kampus BPSDM Hukum, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat. Fasilitas akomodasi disediakan mulai 21 hingga 27 Juni 2026 guna mendukung kelancaran proses pembelajaran.

Selain penyampaian substansi pelatihan, peserta juga memperoleh panduan teknis penggunaan LMS, mulai dari proses login, pembaruan profil, penggantian kata sandi, hingga mekanisme pengunggahan dan pengumpulan tugas. BPSDM Hukum menyiapkan dukungan teknis bagi peserta yang mengalami kendala selama mengikuti pembelajaran daring.

Melalui penyelenggaraan ToT ini, BPSDM Hukum berharap tercipta standar pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPKS, sekaligus melahirkan para pelatih yang mampu memperluas pengetahuan dan praktik penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada perlindungan korban di berbagai sektor pelayanan publik.

Cetak