BPSDM Hukum dan LPSK Siapkan Pelatihan untuk Perkuat Tata Kelola Kebijakan Perlindungan Saksi dan Korban

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.56.43

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat pembahasan perencanaan dan anggaran Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pusat BPSDM Hukum, Selasa (11/11/2025).

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.57.36

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Pelatihan Teknis, Sari Sulistiawati Suwardi, dan dihadiri oleh perwakilan dari BPSDM Hukum, antara lain Dratha Iswandi dari Pusat Tekpim serta tim dari bidang program, penyelenggara, evaluasi, keuangan, dan sarpras. Sementara dari LPSK hadir Ery Kurnia dan Dini dari Biro Hukum, Dimas dari Tim Kerja Sama, serta Alya dari Biro Umum dan Kepegawaian.

Dalam rapat tersebut, Tim Program BPSDM Hukum memaparkan draft Rincian Anggaran Biaya (RAB) pelatihan yang akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Draf ini telah melalui konfirmasi dengan pihak LPSK, khususnya terkait kebutuhan anggaran dan akun belanja PNBP, seperti sewa asrama, ruang kelas, dan guest house.

Berdasarkan hasil reviu, forum menyepakati beberapa penyesuaian, di antaranya penambahan alokasi konsumsi rapat, detil penggandaan dan penjilidan dokumen, detil sewa guest house, serta tambahan tenaga pengajar internal.

Melihat komposisi peserta pelatihan yang tidak seluruhnya berlatar belakang hukum, BPSDM Hukum dan LPSK sepakat untuk meniadakan pre dan post test. Pelatihan ini akan difokuskan pada peningkatan wawasan dan keterampilan penyusunan dokumen kebijakan, seperti surat keputusan, surat edaran, serta produk hukum lainnya di lingkungan LPSK.

Dalam pembagian tanggung jawab keuangan, BPSDM Hukum akan mengelola pembayaran sewa asrama, ruang kelas, dan guest house melalui mekanisme PNBP. Sementara anggaran lainnya akan dikelola secara swakelola oleh LPSK, dengan BPSDM Hukum menyediakan referensi penyedia jasa yang relevan.

Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, RAB hasil pembahasan telah disetujui bersama dan menjadi dasar pelaksanaan pelatihan. Kedua, setelah LPSK memberikan persetujuan final atas total anggaran, BPSDM Hukum akan menindaklanjuti dengan rapat penetapan tenaga pengajar bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, BPSDM Hukum akan menyusun Surat Keputusan (SK) Tenaga Pengajar sebagai dasar pemanggilan dan pembayaran honor oleh LPSK.

Sebagai langkah koordinatif, kedua lembaga juga akan membentuk grup komunikasi daring melalui WhatsApp guna memperlancar proses persiapan hingga penyelesaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur LPSK dalam memahami dan menyusun produk hukum internal, sekaligus mendukung tata kelola kebijakan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.56.43 4

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.56.43 2

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.56.43 1

WhatsApp Image 2025 11 11 at 16.56.43 3

Cetak