BPSDM Hukum dan Kemenkes Kolaborasi Cetak Perancang Regulasi Andal untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

BERITA BPSDM

WhatsApp Image 2025 10 15 at 17.10.39 1

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum bersama Kementerian Kesehatan bersinergi melaksanakan kegiatan mentorship bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (15/10/2025). Program ini diikuti oleh sepuluh perancang ahli muda dari Kementerian Kesehatan dengan bimbingan langsung dari para mentor berpengalaman di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pembelajaran yang dirancang berlangsung sejak 30 September hingga 30 November 2025. Selama dua bulan, peserta mengikuti berbagai tahapan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terpadu berbasis digital menggunakan aplikasi Community of Practice (CoP) BPSDM Hukum dan aplikasi Pelataran Sehat Kemenkes, serta sesi pembimbingan tatap muka yang dirancang untuk memperkuat interaksi dan pendalaman materi.

Program mentorship ini menjadi wadah strategis bagi para perancang untuk memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan analitis, serta menguasai tahapan penyusunan kebijakan dan regulasi. Melalui pendekatan praktik langsung dan pendampingan intensif, peserta didorong untuk memahami filosofi, asas, hingga teknik perancangan undang-undang secara lebih komprehensif.

Sinergi antara BPSDM Hukum dan Kementerian Kesehatan ini juga menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang profesional dan responsif terhadap dinamika kebijakan publik, khususnya di bidang kesehatan. Dengan meningkatnya kapasitas perancang, diharapkan proses penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat semakin efektif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pembelajaran aparatur negara. Penguatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memastikan setiap kebijakan publik memiliki dasar hukum yang kokoh, jelas, dan berpihak pada pelayanan publik yang lebih baik.

WhatsApp Image 2025 10 15 at 17.10.39 2

WhatsApp Image 2025 10 15 at 17.12.12

WhatsApp Image 2025 10 15 at 17.12.12 1

WhatsApp Image 2025 10 15 at 17.10.39

Cetak