Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Leimena dalam rangka memperkuat toleransi antar umat beragama melalui peningkatan literasi keagamaan lintas budaya bagi pendidik, penyuluh, dan aparatur sipil negara (ASN). Acara penyusunan berlangsung di Depok dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi ASN di bidang toleransi dan keberagaman. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya kompeten dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai keberagaman dan toleransi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program Institut Leimena, Daniel Adipranata, menegaskan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya sebagai fondasi dalam menjaga keharmonisan sosial di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif melalui pengembangan literasi keagamaan yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, di antaranya pengembangan modul, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi dan edukasi terkait literasi keagamaan lintas budaya. “Kami akan menyusun program-program pelatihan dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan ASN serta para pendidik dan penyuluh,” tambah Gusti Ayu.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini akan diatur lebih lanjut melalui kontrak kerja sama yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” kata Matius Ho.
Dari segi pembiayaan, masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berusaha agar kerja sama ini dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi para ASN dan masyarakat luas,” jelas Gusti Ayu.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. “Kami optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan praktik toleransi di berbagai sektor,” Daniel Adipranata.