BPSDM Hukum dan Bareskrim Polri Bahas Rencana Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak

BERITA BPSDM

1

Depok  — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, menerima audiensi dari perwakilan Bareskrim Polri, Senin (2/6), di Ruangan Kepala BPSDM Hukum.

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang akan menyasar penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami menyambut baik inisiatif ini. BPSDM Hukum siap memberikan pendampingan dan memastikan mutu pelatihan tetap terjaga. Pelatihan SPPA bukan hanya tentang memahami hukum, tetapi bagaimana membangun sensitivitas dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restorative,” ujar Kepala BPSDM Hukum.

Bareskrim berencana mengadopsi pola pelatihan SPPA yang telah sukses dilaksanakan oleh BPSDM Hukum dalam Program Prioritas Nasional tahun sebelumnya. Pelatihan ini akan bersifat terpadu, dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan unsur hakim di wilayah.

“Kami bermaksud mengadopsi pelatihan dari BPSDM Hukum yang telah berhasil menyelenggarakan pelatihan terpadu SPPA secara berkelanjutan. Pola pelatihan yang terpadu dan lintas sektor sesuai dengan Permenkumham No.31/2016 tentang Diklat SPPA bagi APH dan Instansi Terkait ini sangat relevan untuk diterapkan di lingkungan Bareskrim,” ujar Ganis Setyaningrum Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

Mutia Farida menambahkan Pelatihan ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdikpol), dengan dukungan pendanaan dari Bareskrim. Untuk pengajar, Bareskrim akan berkoordinasi dengan BPSDM Hukum agar pelatihan diisi oleh instruktur dan pakar yang memiliki pengalaman dalam sistem peradilan anak.

Sebagai lembaga yang telah menyelenggarakan pelatihan SPPA sejak 2016 hingga 2024, BPSDM Hukum akan memanfaatkan data dan pengalaman yang dimilikinya untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Polri.

“Kami yakin sinergi ini akan memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Gusti Ayu menutup pertemuan.

Mutia Farida juga menjelaskan Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri merupakan sistem khusus yang berbeda dari peradilan umum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, semua unsur yang terlibat—penyidik, penuntut umum, pembela, hingga hakim—perlu memahami prinsip-prinsip seperti perlindungan anak, mekanisme diversi, dan keadilan restoratif secara utuh dan terpadu.

2

3

4

5

6

Cetak